BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Masyarakat di Kecamatan Medan Marelan menginginkan pengelolaan air bersih tetap dilakukan pemerintah, agar biayanya murah dan terjangkau masyarakat.
Hal ini diungkapkan Camat Medan Marelan Parlindungan Nasution, saat menghadiri Sosialisasi Kenaikan Tarif Air PDAM Tirtanadi di Kecamatan Medan Marelan, Selasa (11/4/2017).
“Sebab dengan dikelola oleh pemerintah daerah melalui PDAM Tirtanadi, maka masyarakat akan tetap bisa menikmati air bersih dengan harga yang murah. Tentu akan berbeda jika pengelolaan air untuk hajat hidup orang banyak dilakukan oleh swasta,” ujar Parlindungan Nasution.
Hal senada dilontarkan Abdul Hakim Siagian, staf pengajar dari USU dan UMSU yang menjadi salah seorang narasumber dalam acara itu. Dia mengaku sangat setuju PDAM sebagai badan usaha yang melayani penyediaan air bersih untuk kebutuhan hidup masyarakat harus tetap dikelola oleh pemerintah dan tidak boleh diserahkan ke swasta.
Dia menegaskan bahwa sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 tersebut, khususnya terkait dengan masalah air bersih kebutuhan hidup rakyatnya, pemerintah memang sudah seharusnya bertanggung jawab untuk mengelola dan menyediakannya.
“Namun kita juga harus paham dengan kondisi pemerintah kita yang terbatas anggarannya sehingga tanggung jawab itu tidak bisa sepenuhnya dilaksanakan dan untuk itu pemerintah tentu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari kita selaku masyarakat,” jelas Hakim.
Sementara itu Ketua Tim Sosialisasi Kenaikan Tarif Air Zulkifli Lubis memaparkan pihaknya memiliki formula dalam menghitung kenaikan tarif air yakni mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.71 yang salah satunya menyebutkan kenaikan tarif tidak boleh melebihi 4 persen dari Upah Minimum Kota (UMK). Permendagri 71 sebenarnya juga membenarkan PDAM untuk menaikkan tarif air untuk menyesuaikan beban biaya produksi yang tujuannya agar PDAM itu tetap sehat.
PDAM Tirtanadi menurut Zulkifli butuh Rp1,8 triliun lagi untuk membangun berbagai infrastruktur agar pelayanannya bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat utamanya di wilayah perkotaan. Antara lain untuk membangun sejumlah IPA baru, uprating IPA untuk meningkatkan debit air, membangun jaringan perpipaan, dan sebagainya.
Dalam menaikkan menaikkan tarif air, kata Zulkifli, mereka tetap harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur.
“Kita sudah dapat persetujuan sejak 2012. Tapi baru sekarang kita sosialisasikan, karena beban yang harus ditanggung PDAM Tirtanadi sudah tidak tertahankan. Terutama kenaikan TDL yang naik per tiga bulan sejak 2013, yang kami hitung kenaikannya telah mencapai lebih 50 persen,” beber Zulkifli.
Menurut Zulkifli, pernyataan Camat Medan Marelan Parulian Nasution agar PDAM Tirtanadi tetap dikelola oleh pemerintah sudah tepat. Karena jika dikelola swasta bisa saja membuat harga jual airnya dilakukan sesuka hati.
“Tapi PDAM Tirtanadi tidak bisa seperti itu. Bahkan untuk menaikkan tarif air itu ribetnya setengah mati. Padahal besaran kenaikannya hanya 30 sen saja per liter. Jika per meter kubik sama dengan 5 drum air, bapak-ibu hanya bayar kenaikannya sekitar Rp1.630. Dan jika dibandingkan dengan PDAM lainnya di Indonesia, naiknya tarif PDAM Tirtanadi ini masih tetap yang terendah di Indonesia. Bandingkan dengan harga air mineral dalam kemasan yang harganya Rp3.500 tak sampai seliter atau yang Rp5.000 per galon isi ulang,” ujar Zulkifli. (ts-02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.