tobasatu.com, Medan | Ketua DPRD Sumatera Utara H Wagirin Arman menyinggung soal “uang ketok” saat memimpin rapat paripurna Hari Jadi ke-69 Pemprovsu, Senin (17/4/2017).
Dalam pidatonya, Wagirin menyebutkan DPRD Sumut secara kelembagaan sudah bertekad untuk menghilangkan tradisi uang ketok yang selama ini memicu persoalan hukum di internal mereka.
BACA JUGA:
“Kami tegaskan, pembahasan anggaran mulau dari KUAPPAS hingga pengesahan APBD 2017 hingga 2018 dilaksanakan tanpa uang ketok..tok..tok,” katanya.
Wagirin menjelaskan, komitmen ini penting diungkapkannya kepada seluruh rakyat Sumatera Utara lewat paripurna istimewa tersebut. Hal ini menjadi bagian dari transparansi dan pertanggungjawaban mereka kepada masyarakat mengenai anggaran yang menjadi hak masyarakat.
“Kami juga meminta agar KPK ikut mengawasi bersama-sama dengan kami dalam setiap pengesahan anggaran di Sumut,” ujarnya.
Diketahui, dalam beberapa tahun terakhir ini persoalan suap “uang ketok” membuat sejumlah kalangan anggota DPRD Sumut terjerat hukum. Ungkapan Wagirin ini sendiri mendapat apresiasi seluruh peserta paripurna istimewa tersebut. (ts-02)