tobasatu.com, Medan | Dua orang pelaku pencurian, Rabu (19/4/2017) diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Helvetia. Kedua tersangka yakni, Arip Budiawan (32) warga Komplek Pondok Surya, Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia dan Benhur sembiring (42) warga Jalan Jamin Ginting, Medan Selayang yang merupakan penadah.
Informasi dihimpun, keduanya berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban , Drs Iwan Januar Salewa (47), warga Komplek Pondok, Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia yang tertuang dalam LP/270/IV/2017/SU/RESTABES MEDAN/SEK HELVETIA.
BACA JUGA:
Dalam laporannya, korban menyebutkan kalau pelaku masuk ke dalam rumahnya dan mengambil sejumlah harta benda padanya sperti 1 set komputer, 1 unit printer, mouse dan 1 set speaker.
Mendapat laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di seputaran Pondok Surya. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali berhasil mengamankan penadah barang curian tersebut. (ts-03)