BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Kedapatan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap sopir bus pariwisata yang mengantarkan tamu ke Hotel JW Marriott, Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (20/4/2017), dua preman diringkus petugas Polsek Medan Barat.
Keduanya adalah Padli Anggara (36), warga Pasar X, Gang Paimin, Medan Tambung dan Robi Mulianta Tarigan (24) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan. Dari keduanya pula disita barang bukti berupa 2 lembar kwitansi yang sudah tertulis masing-masing Rp20 ribu dan sepeda motor Yamaha Mio hitam BK 5170 OP yang digunakan pelaku.
Diterangkan Kapolsek Medan Barat Kompol Victor Ziliwu melalui Wakapolsek Medan Barat, AKP Martualesi Sitepu kedua pelaku ini ditangkap saat petugas melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.
“Saat itu kita sedang melakukan giat gatur pagi di depan Hotel JW Marriott. Disana kita lihat keduanya berboncengan menghampiri korban Nuryanto (36). Kemudian pelaku meminta secara paksa uang parkir sebesar Rp20 ribu dan sempat mengancam korban agar cepat memberikan uang parkir jika tidak ingin dipukuli,” ungkap Martualesi.
Mengetahui hal tersebut, AKP Martualesi Sitepu dan anggotanya langsung menangkap kedua tersangka berikut menyita barang buktinya. Saat bersamaan, korban mengaku bahwa sebelumnya dia juga pernah dipalak tersangka Padli.
“Sebelumnya, pada Rabu (19/4/2017) keduanya juga sudah meminta uang parkir secara paksa kepada korban. Dan pagi tadi perbuatan itu diulangi kembali. Tersangka Padli merupakan mantan residivis yang baru bebas dua bulan lalu dari Tanjung Gusta atas vonis hukuman 6 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata tajam (sajam),” tandasnya. (ts-03)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.