tobasatu.com, Medan | Ada kabar gembira bagi warga Kota Medan. Sebab transportasi massal berupa Light Rail Transit (LRT) seperti yang ada di Singapura dan Malaysia akan segera dibangun di kota ini. Kereta api cepat ini diharapkan dapat mengurai kemacetan yang kerap dikeluhkan warga.
Kesepakatan Induk tentang Penyediaan Fasilitas Penyiapan Proyek dan Pendampingan Transaksi pada proyek infrastruktur Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Transportasi Kota (Urban Transport) Medan telah dilkukan Pemko Medan dan Kementrian Keuangan Republik Indonesia, di D’Heritage Grand Aston City Hall, Jumat (5/5/2017).
Penandatangan ini dilakukan Wali Kota Medan, Drs H T Dzulmi Eldin S MSi dan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Robert Pakpahan disaksikan Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintahan dan Pembiayaan Infrastruktur Kemenkeu, Freddy Rickson Saragih, Wakil Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution MSi serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Medan.
Wali Kota menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Kemenkeu karena telah menyanggupi permintaan Pemko Medan untuk memberikan bantuan berupa fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi pada proyek infrastruktur, sebagai tindak lanjut dari penyusunan kajian awal pra studi kelayakan pembangunan Light Rail Transit (LRT) Kota Medan yang difasilitasi pihak Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional pada tahun lalu.
Dengan jumlah penduduk sekitar 2,5 juta jiwa dan tingkat kepadatan lalu lintas yang terus mengalami peningkatan serta laju pertumbuhan kenderaan bermotor tidak sebanding dengan peningkatan kapasitas dan konektifitas sistem jaringan jalan perkotaan, Wali Kota mengatakan, Pemko Medan mempunyai kebijakan dan strategi untuk menerapkan sistem angkutan umum massal yang modern dan terpadu sesaui tertuang dalam RPJMD 2016-2021 dan RTRW Kota Medan tahun 2031.
Selanjutnya dengan keluarnya kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Perpres No.38 tahun 2015 tentang KPBU dalam penyediaan infrastruktur, jelas Wali Kota, merupakan kesempatan dan peluang bagi Kota Medan sebagai alternatif piola pembiayaan penyediaan infrastruktur perkotaan.
“Dengan penyediaan sistem angkutan umum massal melalui pola KPBU ini, diharapkan salah satunya menjawab tantangan manajemen kebutuhan perjalanan transportasi masyarakat perkotaan secara inklusif dan berkelanjutan,” kata Wali Kota.
Proyek ini direncanakan menggunakan skema KPBU dan ditawarkan kepada badan usaha pelaksana yang berpotensi untuk membiayai, merancang, membangun, mengoperasikan dan memelihara infrastruktur, serta menyerahkan kembali infrastruktur transportasi pada akhir masa kerjasama.
Sementara itu Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kemenkeu, Robert Pakpahan menyatakan, penandatanganan Kesepakatan Induk ini merupakan tindak lanjut telah disetujuinya permohonan fasilitas penyiapan dan pendampingan transaksi, yang selanjutnya mereka sebut Fasilitas, untuk rencana Proyek Transportasi Masal Kota Medan oleh Menteri Keuangan kepada Walikota Medan.
“Penyediaan Fasilitas ini merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah Pusat dalam membantu Pemerintah Daerah untuk mengembangkan infrastruktur guna memberikan pelayanan umum yang lebih baik kepada masyarakat, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265 Tahun 2015,” jelas Robert.
Diungkapkan Robert, permohonan fasilitas penyiapan proyek di sektor transportasi massal dari Walikota Medan ini merupakan usulan yang pertama yang telah disetujui Menteri Keuangan. Oleh karena itu, pihaknya sangat berharap bahwa kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan untuk kesuksesan proyek tersebut.
Inisiatif Pemko Medan menggunakan Skema KPBU, dinilai Robert merupakan langkah yang inovatif menuju penyediaan layanan umum yang lebih baik kepada masyarakat dengan melibatkan pihak swasta. (ts-02)