BACA JUGA:
tobasatu.com, Asahan l Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan memberlakukan penggunaan nota pembayaran bagi pelanggan terhadap restoran dan hotel di Asahan. Hal itu diterapkan untuk memudahkan pengawasan dan perhitungan pajak yang diperoleh restoran maupun hotel.
“Restoran dan hotel harus menyediakan bon pembayaran kepada pelanggan untuk mempermudah perhitungan pajak yang harus disetorkan ke kas daerah. Tujuannya adalah untuk mendongkrak PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor pajak hotel dan restoran,” kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Asahan Mahendra, kepada wartawan, di Kisaran, Senin (8/5/2017).
Mahendra mengatakan penerapan nota pembayaran itu akan diberlakukan pada Mei. Saat ini, pihaknya sudah mensosialisasikan pemberlakuan penerapan nota pembayaran kepada pelanggan tersebut.
Sebelumnya, kata Mahendra, bahwa jumlah kewajiban pajak yang disetorkan oleh restoran dan hotel ditetapkan berdasarkan pengakuan dari para pengusaha semata. “Jadi mulai bulan ini, para pengusaha restoran dan hotel, wajib menggunakan bon pembayaran setiap kali ada transaksi dengan pelanggan,” katanya.
Dengan diberlakukannya nota pembayaran itu, Mahendra berharap, bahwa target pendapatan pajak hotel dan restoran sebesar Rp2,4 miliar, bisa tercapai. Sehingga pajak yang diperoleh Pemkab Asahan dapat dirasakan oleh masyarakat melaui pembangunan.
“Kepatuhan para pengusaha membayar pajak sesuai dengan kewajibannya berdampak besar terhadap pembangunan. Untuk itu diperlukan kerjasama yang baik dari seluruh stakeholder, sehingga pembangunan cepat dirasakan oleh masyarakat secara utuh,” tandasnya (ts-20).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.