Terkait Kenaikan Tarif Air Tirtanadi, LAPK Adukan Pelanggaran Etik Wagirin Arman

1057
Kantor PDAM Tirtanadi di Jalan SM Raja Medan. (tobasatu.com/ist)

tobasatu.com, Medan | Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) mengadukan anggota DPRD Sumut, Wagirin Arman, S.Sos ke Badan Kehormatan DPRD Sumut atas pernyataan Wagirin mengenai kenaikan tarif PDAM Tirtanadi yang menyatakan tidak ada kewenangan anggota dewan untuk menolak kenaikan tarif.

Laporan itu disampaikan langsung Sekretaris LAPK, Padian Adi kepada anggota BKD, Syamsul Qadri Marpaung, di ruang kerjanya, Senin (8/4).

Pengaduan ini terkait ucapan Wagirin Arman mengatasanamakan Ketua DPRD menyatakan tidak ada kapasitas dan kewenangan anggota DPRD Sumut menolak atau menerima kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi yang dianggap melanggar Etika Tata Kerja dan Kewajiban sebagai anggota DPRD Sumut.

“Beliau belum melakukan public hearing namun sudah mengeluarkan statement seperti itu. Ketua DPRD Sumut tidak melakukan tugasnya sebagai anggota DPRD Sumut dengan pernyataannya sebab di lapangan banyak warga yang menolak kenaikan tarif tersebut,” ujar Padian.

Wagirin Arman diduga secara melawan hukum menyalahgunakan jabatan sebagai Ketua DPRD untuk tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota DPRD dan/atau menguntungkan kepentingan individu, kelompok dan korporasi tertentu seolah-olah adalah keputusan resmi DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Pelanggaran lain yang dilakukan adalah melanggar etika hubungan antar sesama Anggota DPRD yaitu prinsip saling menghormati, menghargai, setia kawan, sportif dan menghindari terjadinya persaingan yang tidak sehat. Aspirasi penolakan kenaikan tarif yang dilakukan anggota Komisi C DPRD Sumut sebagai komisi yang membidangi PDAM Tirtanadi bukan tanpa alasan karena PDAM Tirtanadi belum melakukan rapat konsultasi secara resmi.

Idealnya, sebagai wakil rakyat harus menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat secara umum khususnya pelanggan PDAM Tirtanadi yang sebagian di antaranya berasal dari Deli Serdang yang merupakan dapilnya. Bukan sebaliknya mencari popularitas pribadi dengan menentang logika publik dengan mengabaikan aspirasi penolakan pelanggan baik secara langsung maupun melalui anggota DPRD, surat pembaca dan lembaga perwakilan pelanggan.

BACA JUGA  Pedagang Pasar Sentral Menolak Direlokasi ke Pasar Induk

Terkait kewenangan jabatan, menurut Padian, Wagirin Arman tidak dalam kapasitas mengeluarkan pendapat menghujat dan membantah penolakan kenaikan tarif oleh pelanggan dan anggota Komisi C DPRD Sumut, karena bukan sebagai anggota Komisi C dan pimpinan DPRD yang mengkordinir Komisi C. Selain itu, kenaikan tarif air belum atau tidak pernah dibahas sampai ke rapat paripurna yang mengharuskan Ketua DPRD secara resmi mengeluarkan pernyataan.

Dalam pengaduan yang diterima BKD DPRD Sumut, Wagirin Arman diduga telah melanggar Pasal 5, Pasal 6 poin e, f, g, h, i, j, dan k, Pasal 7 poin a, b, dan c, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 17 poin c dan d Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Utara Nomor 10/K/2015 tentang Kode Etik DPRD Provinsi Sumatera Utara jo. Pasal 324 poin e, f, g, h, i, j, dan k Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Anggota BKD DPRD Sumut, Syamsul Qodri Marpaung menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan terhadap Wagirin Arman dan mengagendakan rapat setelah pulang kunjungan kerja dari luar kota, karena mayoritas anggota BKD sedang berada di luar kota. BKD akan memeriksa pengaduan ini apakah layak untuk dilanjutkan atau tidak dan apabila pengaduan ditindaklanjuti maka BKD akan memanggil para pihak.

“Saya akan serahkan laporan ini ke pimpinan supaya digelar rapat. Dalam rapat tersebut akan dibahas apakah laporan ini dilanjutkan atau tidak. Kalau dilanjutkan akan kita panggil pelapor dan terlapor. Kalau tidak dilanjutkan akan kita pertanyakan alasannya kenapa,” ujar Syamsul. (ts-02)