NasionalHeadline

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

115
×

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Share this article
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Ist)

tobasatu.com, JAKARTA | Basuki Tjahaja Pernama alias Ahok divonis oleh majelis hakim selama dua tahun. Pengadilan menyatakan Ahok bersalah untuk pasal 156a, untuk penistaan agama.

Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto hari Selasa (9/5/2017) menyebut, Ahok terbukti memenuhi unsur niat dan kesengajaan dalam pidatonya di Pulau Pramuka, 27 September 2016.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pidana,” ujar hakim membacakan pertimbangan hukum dalam sidang vonis Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Dalam sidang terakhir hari ini, setelah 19 persidangan, hakim menyebutkan tidak sependapat dengan jaksa yang hanya menuntut AHok dengan pasal 156 untuk pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap suatu golongan.

Pada sidang tersebut, Ahok duduk tepat di hadapan lima majelis hakim fokus mendengarkan ucapan hakim.

Ia mengenakan kemeja batik berwarna biru putih, Ahok sesekali melihat ke arah hakim. Dirinya juga menunduk sambil mengosokan kedua tangannya.

“Saya akan mengajukan banding, yang mulia,” kata AHok kepada Majelis Hakim, setelah berunding dengan pengacaranya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum yang diketuai Ali Mukartono menganggap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP, yakni melakukan pidana pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap terhadap suatu golongan. Jaksa memutuskan tidak menggunakan pasal 156a tentang penistaan agama. (ts)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.