Rubah Paradigma Jadi Pekerja, Wabup: Sarjana Harus Mandiri

752
Wakil Bupati Asahan Surya ketika menghadiri acara Wisuda Sarjana XXIII Institut Agama Islam Daar Al Ulum tahun ajaran 2016/2017, di Kisaran, Rabu (17/5/2017). (tobasatu.com).

tobasatu.com, Asahan l Wakil Bupati Asahan Surya mengimbau kepada sarjana perguruan tinggi termasuk lulusan Institut Agama Islam Daar Al Ulum supaya merubah paradigma lama, yakni harus bekerja di perusahaan maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi mandiri.

Dengan ilmu akademik yang telah diperoleh selama mengikuti pelajaran di bangku kuliah, para sarjana harus bisa menciptakan lapangan usaha dan peluang kerja sendiri.

Imbauan itu disampaikan Surya saat memberikan kata sambutan pada acara Wisuda Sarjana XXIII Institut Agama Islam Daar tahun ajaran 2016/2017, di Kisaran, Rabu (17/5/2017).

“Jangan terpaku pada pola lama, bahwa setelah tamat kuliah harus bekerja diperusahaan atau menjadi PNS. Ciptakan peluang sendiri dengan membuka usaha sendiri.  Sarjana harus bisa mandiri,” kata Surya.

Menurut Surya, bahwa wisuda bukan akhir dari proses belajar dalam menuntut ilmu. Pelajaran yang tidak kalah penting adalah belajar dari kehidupan sehari hari ditengah masyarakat dan ditempat bekerja nantinya.

“Belajar tidak hanya dibangku kuliah maupun sekolah saja.  Pelajaran berharga dan kompleks akan di dapat dari kehidupan sehari hari. Belajar terus. Gunakan ilmu akademik yang telah di miliki, supaya berhasil menjalani kehidupan ini dengan baik dan sukses,” ujarnya.

Kepada para mahasiswa dan mahasiswi yang baru saja di wisuda,  Surya mengucapkan selamat  dan  berharap ilmu yang diperoleh bisa bermanfaat bagi masyarakat. “Terakhir, kepada pada mahasiswa yang baru saja di wisuda, saya ucapkan selamat dan semoga sukses,” tutupnya.

Sementara itu, Rektor IAIDU Kisaran A Muin Isma Nasution menyebutkan ada sebanyak 169 mahasiswa yang di wisuda sarjana pada angkatan XXIII TA  2016/2017. Para wisuda sarjana terdiri dari lulusan 3 Fakultas, yakni Fakultas Tarbiyah, Fakultas Ushuluddin dan Fakultas Syariah. (ts-20).