Ahok Putuskan Cabut Permohonan Banding

690

tobasatu.com, Jakarta | Permohonan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memvonis 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama, dicabut oleh pihak keluarga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Fifi Letty Indra Tjahaja Purnama, adik Ahok, keputusan pencabutan permohonan banding tersebut sudah dipikirkan matang-matang. Hal tersebut juga sudah merupakan kesepakatan keluarga dan kuasa hukum Ahok.

“Jadi kami keluarga setelah diskusi panjang, memang memutuskan melakukan pencabutan banding,” kata Fify di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).

Soal alasan pencabutan permohonan banding itu, Fify enggan menjelaskannya secara terperinci. Namun ia berjanji akan mengungkap alasan pencabutan banding tersebut, Selasa (23/5/2017).

“Besok kami akan menyampaikan alasannya. Akan dilakukan pers rilis di Warung Daun Cikini jam 12. Kami akan menceritakan alasan keluarga mencabut banding,” ujarnya.

Dalam pencabutan banding tersebut, istri Ahok, Veronica Tan terlihat ikut datang. Veronica hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara bersama tim kuasa hukum.

Tak banyak kata yang terucap dari mulut Vero, sapaan Veronica. Ia hanya menyatakan kondisi Ahok dalam keadaan baik dan sehat. “Sehat, sehat, sehat,” tandasnya. (ts)

BACA JUGA  MUI Sesalkan KH Ma'ruf Amin Disudutkan di Persidangan Ahok