tobasatu.com, Medan | Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Medan diantaranya Ranperda tentang Sistem pendidikan di Kota Medan, Ranperda Tentang Pengelolaan Asset Daerah dan Ranperda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol serta Ranperda tentang Perlindungan Pedagang Kecil hingga saat ini belum dilengkapi Naskah Akademis (NA).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengakui hal tersebut.
BACA JUGA:
“Para pengusul sudah kami panggil dan sampai saat ini keempat Ranperda itu belum memiliki Naskah Akademis,”jelasnya kepada wartawan di Gedung DPRD Medan, Selasa, (22/5/2017).
Diakui Paul Mei, Bapperda sudah memanggil seluruh pengusul dan meminta segera menyusun dan melengkapi NA ke empat ranperda tersebut.
“Kita desak mereka untuk segera melengkapi, kita tekankan kepada mereka pada pertemuan kemarin,” jelasnya.
Ditegaskannya, jika para pengusul sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan tidak melengkapi NA maka Bapperda akan menganbilalih.
“Kalau mereka tidak mampu, kita (Bapperda) yang akan menyediakan Naskah Akademisnya,” ucapnya. (ts-02)