tobasatu.com, Medan | DPRD Medan bersama Walikota Medan akhirnya mensahkan Perda Kota Medan tentang pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan (Kepling) melalui rapat paripurna di gedung dewan, Selasa (30/5/2017). Ke depan Kepling tidak boleh anggota Partai Politik dan pegawai yang gajinya dari uang negara.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung didampingi Wakil Ketua, Iswanda Ramli, Ihwan Ritonga dan anggota dewan lannya. Juga dihadiri Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin, Wakil Walikota Ahkyar Nasution, Sekda Medan Syaiful Bahri dan SKPD jajaran Pemko Medan.
BACA JUGA:
Adapun Perda yang disahkan sebanyak 28 Pasal dan XIV Bab bertujuan sebagai pedoman memberikan kepastian hukum terhadap kinerja tugas dan fungsi Kepling. Dalam Perda ini juga diatur jumlah penduduk dan luas wilayah. Seperti Pasal 9 disebutkan pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 KK. Sedangkan Pasal 10 ditetapkan pembentukan satu lingkungan memiliki luas wilayah minimal 1 Ha.
Begitu juga masalah syarat calon Kepling telah ditetapkan di Pasal 14 yakni tidak berstatus Pegawai ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD. Bahkan tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik. Sedangkan pendidikan minimal SLTA sederajat dan usia minimal 23 tahun dan makaimal 55 tahun pada saat pencalonan.
Sama halnya dengan mekanisme pengangkatan calon Kepling yakni diusulkan Lurah kepada Camat selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan dengan tembusan kepada Walikota. Sedangkan pemberhentian Kepling dapat dilakukan Camat atas usulan Lurah dan masyarakat setempat. Terkait masa bakti Kepling diatur pada pasal 22 yakni diangkat untuk masa bakti 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
Dalam Pasal 28 disebutkan Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Namun di Pasal 27 terkait ketentuan mengenai pembentukan lingkungan sebagaimana dalam BAB IV yakni pemekaran dan penggabungan lingkungan diberikan waktu 4 tahun untuk dilakukan penataan lingkungannya.
Terkait hal ini, anggota pansus Perda Kepling Andi Lumbangaol minta Pemko Medan segera mempersiapkan Peraturan Walikota (Perwal). Sehingga agenda pemerintahan menyangkut Perda dapat diberlakukan. Dengan disahkannya Perda Kepling ini diyakini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin menyampaikan Perda Kepling akan segera diajukan ke Gubernur dan selanjutnya ke Depdagri untuk mendapatkan persetujuan dan registrasi. (ts-02)