tobasatu.com, Medan | Komisi C DPRD Sumut mempersoalkan kenaikan tarif PDAM Tirtanadi yang efektif diberlakukan untuk pemakaian air bulan April dan mulai ditagih bulan Mei ini. Dewan meminta agar kebijakan itu dibatalkan.
Pasalnya, kenaikan tarif yang dilakukan PDAM Tirtanadi dengan mengacu Permendagri No.71 tahun 2016 serta SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/732/KPTS/2016 tertanggal 20 Desember 2016, ternyata cacat hukum karena tidak mengikuti mekanisme Perda Nomor 10 tahun 2009.
BACA JUGA:
Menurut Anggota Komisi C DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan, dalam Pasal 75 Perda Nomor 10 tahun 2009, disebutkan besaran tarif harus dilakukan oleh direksi dengan menyampaikan kepada dewan pengawas, setelah itu mendapatkan persetujuan gubernur selaku kepala daerah, tetapi harus berkonsultasi dengan dewan terlebih dahulu.
Sementara, kata Sutrisno, surat permintaan konsultasi sampai ke Komisi C pada bulan Maret, sedangkan SK Gubernur tentang kenaikan tarif sudah ada pada 20 Desember 2016.
“Seharusnya sebelum gubernur menjadikannya sebagai SK, harus dilakukan konsultasi terlebih dahulu ke DPRD. Itu yang belum dilakukan. Sementara SK sendiri sudah ditandatangani gubernur pada 20 Desember 2016,” tutur Sutrisno dalam rapat dengar pendapat dengan PDAM Tirtanadi, Selasa (30/5/2017).
Perda Nomor 10 tahun 2009, mengamanahkan agar sebelum disetujui kepala daerah, penyesuaian tarif terlebih dahulu di konsultasikan ke dewan. Kata dia, tidak perlu berkonsultasi ke Kemendagri perihal kenaikan tarif. Sebab, sudah ada Perda No 10/2009. “Saya tidak setuju kalau untuk masalah ini harus sampai ke Kemendagri,”ucapnya.
“Kalau sampai nanti Mendagri meminta agar Perda No 10/2009 yang dipatuhi, berarti SK harus dibatalkan. Artinya Gubernur akan dipermalukan,”tegasnya.
Oleh karena itu, Sutrisno menyarankan agar PDAM menunda terlebih dahulu kenaikan tarif. “Untuk menyelamatkan muka Gubernur, saya minta agar kenaikan tarif ditunda,”pungkasnya.
Dalam kaitan ini, tambah anggota Komisi C Sutrisno Pangaribuan, DPRD Sumut diabaikan dan dianggap tidak berkepentingan. Harusnya dewan diperlukan, karena dewan mewakili rakyat. “Urusan kita tidak lagi kepada PDAM Tirtanadi, tapi Permendagri yang dijadikan sebagai tameng,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Sumut Ebenezer Sitorus, mengakui sudah menerima surat permohonan konsultasi kenaikan tarif air, dilayangkan pihak direksi sejak Maret 2017.
“Kita akui, pihak direksi sudah melayangkan surat permohonan konsultasi beberapa bulan lalu, tapi sampai sekarang tidak dijadwalkan di badan musyawarah,” ujar Ebenezer.
Demikian halnya wakil ketua komisi C Indra Alamsyah menyatakan, sejujurnya dalam RDP sebelumnya sudah disinggung kenaikan tarif, tapi diskors karena tidak menguntungkan kedua belah pihak.
Dirut PDAM Tirtanadi Sumut, Sutedi Raharjo menanggapi permintaan dewan agar kenaikan tarif air ditunda, menyatakan pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada dewan pengawas dan Gubernur, mengingat kenaikan tarif air sudah diberlakukan untuk tagihan bulan Mei 2017 ini.
“Nanti akan kita konsultasikan terlebih dahulu kepada dewan pengawas dan Bapak Gubernur,” ujar Sutedi. (ts-02)