Meski Raih Predikat WTP, LHP Pemprovsu juga Sedikit Bermasalah

899
Anggota V BPK RI Isma Yatun, saat menyerahkan LHP Pemprovsu tahun anggaran 2016kepada Gubsu HT Erry Nuradi, Selasa (30/5/2017). (tobasatu.com).

tobasatu.com, Medan | Meski memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2016, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga menemukan sejumlah permasalahan dalam LHP Pemprovsu tersebut.

Menurut Anggota V BPK RI Isma Yatun, BPK masih menemukan beberapa permasalahan, meskipun permasalahan itu tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

Permasalahan tersebut terkait sistem pengendalian intern antara lain, penatausahaan rekening bank tidak sesuai ketentuan dan terdapat sisa dana BOS pada rekening penampung yang belum disalurkan; Pengelolaan kas di bendahara pengeluaran tidak sesuai ketentuan dan terdapat kekurangan kas pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kemudian, serah terima aset tetap dalam rangka pengalihan personil, sarana dan prasarana serta dokumen (P2D) dengan Pemkab/pemko belum dilaksanakan.

Sedangkan temuan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain kekurangan volume pekerjaan pada beberapa satker perangkat daerah; pemanfaatan aset di PRSU milik Pemprovsu tidak sesuai ketentuan; transfer bagi hasil kepada kab/kota selalu terlambat.

“Pemprovsu juga belum melakukan inventarisasi aset tetap secara memadai dan 256 bidang tanah yang dicatat dalam KIB pada 20 satuan kerja tidak didukung dengan bukti kepemilikan yang sah,” ujar Isma Yatun, saat menyerahkan LHP Pemprovsu tahun 2016 tersebut, Selasa (30/5/2017) dalam rapat paripurna di DPRD Sumut, yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, dan dihadiri Gubsu HT Erry Nuradi, Wagubsu Nurhajizah Marpaung dan Sekda Provsu Hasban Ritonga.

Dia meminta Pemprovsu dan jajarannya untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK. Sebab, atas permasalahan yang ditemukan, telah diberikan rekomendasi oleh BPK.

“Sesuai pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, mewajibkan setiap pejabat terkait menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” tambahnya.

Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman juga meminta Pemprovsu segera menindaklanjuti temuan tersebut. (ts-02)