tobasatu.com, Labuhan Batu Selatan | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan kebijakan baru dalam cara pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak ke pemerintah kabupaten/kota, dari sebelumnya per tiga bulan menjadi per bulan.
Hal itu disampaikan Sekda Provsu H Hasban Ritonga,SH saat Safari Ramadhan bertempat di Rumah Dinas Bupati Labuhan Batu Selatan, Kamis (15/06/2017).
BACA JUGA:
“Kalau dulu bagi hasil pajak dibayarkan per tiga bulan, sekarang peraturan gubernur sudah dikeluarkan dimana Bagi Hasil Pajak akan dibayarkan dan ditransfer setiap bulan. Jadi tidak lagi menunggu tiga bulan,” jelas Hasban.
Hal tersebut menurut Hasban dalam rangka menghindari terjadinya kekurangan bayar Bagi Hasil Pajak kepada kabupaten/kota sebagaimana terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Hasban menjelaskan tidak kurang dari Rp 2,3 triliun kekurangan Dana Bagi Hasil pajak dan Bantuan Daerah Bawahan Pemprovsu ke kabupaten/kota yang dicicil salama tiga tahun. Pemprovsu menurutnya harus melunasi kurang bayar karena anggaran bagi hasil pajak tertunda pembayarannya akibat kesalahan penganggaran karena pembengkakan bantuan bantuan daerah bawahan ke kabupaten/kota.
“Alhamdulillah pada tahun 2017 ini semua hutang atau kurang bayar itu seluruhnya akan terlunasi sehingga tahun depan, Pemprovsu tidak lagi berhutang, “kata Hasban.
Dijelaskannya APBD Sumut di tahun berjalan ini sudah menyentuh Rp 13 triliun, walaupun selama tiga tahun terikat kewajiban membayar hutang. “Selangkah demi selangkah kami bisa naikkan APBD sehingga bisa naik tahap demi tahap,” kata Hasban.
Menjawab permintaan yang disampaikan Bupati Labauhan Batu Selatan H wildan Aswan Tanjung untuk dukungan penganggaran dari Pemerintah Provinsi, Hasban mengakui jumlah bantuan daerah bawahan jauh berkurang.
Labusel , jelas Hasban, tahun ini mendapat bantuan APBD Sumut untuk pembangunan senilai Rp3,2 miliar. Sedangkan dana APBN untuk pembangunan jalan nasional sudah ditampung sebesar Rp 9,4 miliar.
“Tapi kami sudah berkomitmen, karena hutang sudah lunas, di 2018 bisa meningkatkan bantuan daerah bawahan kepada kabupaten/kota,” kata Hasban.
Sebelumnya, Bupati H Wildan Aswan Tanjung menyampaikan pemintaan dukungan Pemerintah Provinsi dalam pembangunan di labuhan Batu Selatan. Selain itu Wildan juga meminta dukungan untuk pemekaran wilayah terdiri dari lima kecamatan, 52 desa, 2 kelurahan.
Harapan bupati dua periode ini proses pemekaran pemekaran desa dan kelurahan yang sedang berproses mendapat dukungan Pemprovsu. “Kami harapan Sekda bisa memberikan atensi terhadap Labuhan Batu Selatan dari 5 kecamatan menjadi 7, 52 desa menjadi 72 desa,” ujarnya.
Wilayah Labusel 72 persen diantaranya adalah perkebunan dimana yang paling luas adalah milik PTPN III yang juga terluas di Sumut. (ts-02)