tobasatu.com, Jakarta | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), resmi diterbitkan oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Perppu tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang diterbitkan pada 10 Juli 2017.
Peraturan tersebut sebagai dasar hukum pembubaran ormas. Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu dibacakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto. Dasar terbitnya perppu tersebut untuk mengatur aktivitas 344.039 ormas di tingkat nasional dan daerah.
“Ormas tersebut harus diberdayakan, didayagunakan dan dibina sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional,” tutur Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
BACA JUGA:
Wiranto menuturkan, saat ini terdapat kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 yang dapat mengancam eksistensi bangsa dan telah menimbulkan konflik di masyarakat.
Pemerintah menganggap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas telah tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
“Dari aspek substantif terkait dengan norma, larangan, dan sanksi serta prosedur hukum yang ada,” tandas Wiranto. (ts)