Ormas Islam di Sumut Tolak Perppu No 2 Tahun 2017

847

tobasatu.com, Medan | Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) Islam di Sumatera Utara menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentas Ormas yang saat ini sudah diserahkan ke DPR RI. Sebab perppu tersebut dinilai akan menambah kekisruhan kondisi bangsa dan mengancam keutuhan NKRI.

Penolakan tersebut disampaikan sejumlah ormas Islam kepada Ketua dan sejumlah anggota DPRD Sumut di gedung dewan, Senin (17/7/2017).

Sejumlah Ormas Islam yang hadir antara lain, Front Pembela Islam Kota Medan dan Deli Serdang, Majelis Mujahidin Indonesia, Pondok Pesantren, HTI, Forum Umat Islam, dan BKM Masjid Agung.

Dalam pertemuan tersebut, ormas Islam berharap perppu tersebut tidak menjadi pegangan pemerintah untuk membubarkan ormas terutama ormas Islam. Sebab dalam UU Ormas telah diatur tata cara pembubaran Ormas.

Ormas Islam di Sumut ini juga mendesak DPR RI tidak memberi dukungan kepada Perppu yang justru dicurigai anti Pancasila. Apalagi situasi sekarang ini ada dua kelompok yang saling berhadap hadapan yang disebut kelompok anti Islam dan kelompok anti Pancasila.

“Kondisi ini harus dijaga dengan tidak menambah kisruh dengan hadirnya Perppu ini,” kata Ketua Majelis Mujahidin Sumut Nur Sahrul Ritonga.

Dia juga meminta pemerintah menjelaskan tentang anti Pancasila yang dimaksud karena ormas Islam tidak ada yang anti pancasila.

Ormas Islam juga mengimbau seluruh bangsa Indonesia untuk bersatu karena ancaman dari luar tidak pernah berhenti mengingat Indonesia merupakan kantong pangan yang tidak habis digali. Karena ancaman terbesar bangsa ini bukan ormas islam tetapi kekuatan lain dari luar yang ingin menguasai negara ini.

Sementara Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengatakan, sebagai wakil rakyat pihaknya akan meneruskan tuntutan Ormas Islam tersebut kepada DPR RI.

“Kita akan meneruskan tuntutan Ormas Islam Sumut ke DPR RI langsung ke Ketua DPR RI dan ditembuskan ke Gubernur Sumut,” kata Wagirin.

Menurut Wagirin, DPRD provinsi hanya mengawal UU dan peraturan pusat di daerah.

“Kalau masyarakat menolak kami akan teruskan karena kami hanya menyalurkan aspirasi masyarakat. Paling lambat besok akan dikirim suratnya,” pungkas Wagirin. (ts-02)