BACA JUGA:
tobasatu.com, Jakarta | Organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pemerintah mencabut status badan hukum HTI.
Pencabutan status badan hukum itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Haris. Menurutnya, HTI meskipun memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) berlandaskan Pancasila sebagai landasan ideologi badan hukum perkumpulannya, namun aktivitas dakwah HTI di lapangan dinilai telah mengingkari asas Pancasila.
“Kami mendapat berbagai masukan dari intansi terkait, mereka (HTI) mengingkari AD/ART sendiri. Hal itu menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” ujar Freddy dalam keterangan persnya di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Sebelumnya, Ormas Islam HTI tercatat sebagai Badan Hukum Perkumpulan di Kemenkumham dengan Nomor Registrasi AHU-00282.60.20.2014 tertanggal 2 Juli 2014. Sebagai pihak yang menerbitkan SK perkumpulan atau ormas di Indonesia, kata dia, pihaknya melalui Ditjen AHU berwenang mencabut SK Badan Hukum HTI.
Dia menambahkan, selanjutnya pemerintah mempersilakan pihak-pihak yang berkeberatan terkait putusan ini untuk menempuh jalur hukum. “Silakan mengambil jalur hukum,” ucapnya. (ts)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.