tobasatu.com, Medan | Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Nurhajizah Marpaung terlihat santai menanggapi menangnya gugatan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Meski gugatan itu menimbulkan konsekuensi batalnya pengangkatan Nurhajizah sebagai wakil gubernur.
Kepada wartawan, Jumat (28/7/2017), Nurhajizah menyebutkan objek gugatan itu bukanlah dirinya, tetapi terkait pada aturan yakni undang-undang yang menyebutkan partai pendukung dan partai pengusung bisa mengajukan calonnya kalau memiliki kursi di DPRD.
BACA JUGA:
Nurhajizah menyebutkan menangnya gugatan Ketua PKNU terkait pemilihan Wagubsub sisa masa jabatan 2013-2018 sebagai pendorong lahirnya Peraturan Pemerintah (PP).
Nurhajizah memandang kemenangan gugatan Ketua PKNU itu memang sudah semestinya terjadi, sehingga ada kepastian hukum terhadap proses pemilihan Wagubsu itu.
“Saya sebagai orang hukum, senang dengan adanya gugatan ini, kita diskusi, adanya gugatan ini supaya ada PP nya. Kalau saya yang menang gugatan ini, selesai ini, tidak ada pembahasan lagi. Kita maunya ada PP daripada aturan itu, tak lagi menjadi ribut, cuma kita yang pingin ada PP nya, ” ujar Nurhajizah kepada para wartawan di Kantor Gubsu.
Nurhajizah juga menyebutkan selama proses hukum berjalan, tidak ada harga tawar dari penggugat agar proses tersebut dihentikan. “Malah saya mensuport penggugat agar proses tersebut terus berjalan, sehingga bisa keluar PP nya yang menjelaskan tersebut,” kata Nurhajizah.
Sebagaimana diberitakan, PT TUN Jakarta mengeluarkan putusan terkait proses banding perkara pemilihan Wagub Sumut sisa masa jabatan 2013-2018, Rabu (26/7/2017).
Dalam putusannya, PT TUN Jakarta memenangkan Muhammad Ikyar VelayatiHarahap (Ketua PKNU Sumut).
Banding dilayangkan oleh Menteri Dalam Negeri atas putusan pengadilan No.219/G/2016/PTUN-JKT tanggal 21 Desember 2016.
Keluarnya putusan PT TUN Jakarta tersebut, membuat Keppres No142 P tahun 2018 tentang penetapan dan pengangkatan Nurhajizah menjabat Wagubsu sisa masa jabatan 2013-2018 batal demi hukum. Konsekuensi dari putusan pengadilan tersebut, pemerintah harus mengadakan pemilihan ulang Wagubsu. (ts-02)