tobasatu.com, Medan | Personel Unit Reskrim Polsek Parcut Sei Tuan meringkus seorang pelaku kejahatan spesialis congkel jok sepedamotor, Kamis (10/8/2017) sore.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahaean melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, tersangka yang diketahui bernama Mispan alias Panjang (43), warga Jalan Bhineka Tunggal Ika, Dusun IV, Pasar 3 Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, diringkus tidak jauh dari kediamannya.
BACA JUGA:
Tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari korbannya, Usman (49) warga Jalan Bhineka Tunggal Ika, Dusun IV, Bandar Klipah, Percut Sei Tuan pada 31 Juli 2017 dengan nomor : LP/1647/ k/VII/2017/ SPKT Percut.
Aksi itu dilakukan Mispan ketika korban datang dengan mengendarai sepeda motor ke rumah kerabatnya di lahan garapan Jalan Kerakyatan, Pasar 3 Datuk Kabu, Percut Sei Tuan untuk menagih uang. “Jadi saat itu warga melihat tersangka melakukan aksinya,” terangnya.
Saat ditanyakan keberadaan uang itu, tersangka sempat tidak mengakuinya. Atas dasar itulah, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Percut Sei Tuan. “Tersangka kita persangkakan dengan pasal 363 Subs Pasal 362 KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” tandasnya. (ts-03)