Gelar Aksi Damai di Medan, Ini Alasan Ormas Islam Tolak Perpu tentang Ormas

1127
Sejumlah Ormas Islam menggelar aksi damai di Masjid Agung Medan, menolak Perppu tentang Ormas. (tobasatu.com).

tobasatu.com, Medan | Sejumlah ormas Islam menggelar aksi damai menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas, yang telah disahkan pemerintah, Jumat (18/8/2017).

Aksi yang dilakukan massa usai shalat Jumat, mengambil titik kumpul di Masjid Agung Jalan Diponegoro Medan, untuk selanjutnya melakukan longmarch ke Gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan.

Ormas Islam yang melakukan aksi damai ini diantaranya Aliansi Mahasiswa Muslim Bersama Umat (AMMBU) dan Forum Islam Bersatu (FIB).

Dalam pernyataan sikapnya, Koordinator AMMBU Andika Mirza dan Koordinator FIB Irwan Said Batubara menyebutkan, pihaknya menolak keras dan meminta DPR RI membatalkan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.17 tahun 2013 tentang Ormas, karena tidak ada alasan yang bisa diterima dari terbitnya Perppu tersebut.

Massa berkumpul di Masjid Agung Jalan Diponegoro Medan usai shalat Jumat (18/8/2017). (tobasatu.com).

Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas, menurut massa, adalah peraturan perundang-undang yang telah ditetapkan.

Semestinya, pemerintah menjadi pihak pertama dalam ketaatan terhadap hukum, bukan justru menghindari dan seolah merasa kesulitan dalam menghadapi sebuah Ormas, lalu membuat peraturan baru untuk membubarkan Ormas dengan jalan pintas.

Sementara secara subtansial, Perppu tersebut mengandung sejumlah poin yang bakal membawa negeri ini kepada era rezim diktator yang represif dan otoriter, diantaranya dihilangkannya proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran Ormas (Pasal 61) akan membuka pintu kesewenang-wenangan karena pemerintah akan bertindak secara sepihak dalam menilai-menuduh dan menindak Ormas, tanpa ada ruang bagi Ormas tersebut untuk membela diri.

Selain itu, adanya ketentuan-ketentuan yang bersifat karet, seperti larangan melakukan tindakan permusuhan terhadap SARA (Pasal 93-3) dan penyebaran paham lain yang dianggap bakal menganggu Pancasila dan dan UUD 1945 (Pasal 59-4) berpotensi dimaknai secara sepihak untuk menindas pihak lain.

Selain itu, adanya ketentuan pemidaan terhadap anggota dan pengurus Ormas (Pasal 82-a), menunjukkan Perppu ini menganut prinsip kejahatan asosiasi dalam mengadili pikiran dan keyakinan, sesuatu yang selama ini justru ditolak.

Pengamatan wartawan, puluhan massa mulai berkumpul di Masjid Agung Medan sekitar pukul 14.00 WIB, dan dengan berjalan kaki mereka mendatangi Gedung DPRD Sumut untuk menggelar aksi serupa.

Aksi damai ini sempat membuat arus lalu lintas di depan Masjid Agung menjadi macet. Namun sejumlah aparat kepolisian terlihat berjaga-jaga di tempat itu untuk mengamankan jalannya aksi yang berlangsung damai tersebut. (ts-02)