tobasatu.com, Medan | Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan ahirnya meringkus pelaku ujaran kebencian atau hate speech terhadap pemerintah.
Ia melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang jadi viral di media sosial. Pelaku dengan nama akun Ringgo Abdullah itu dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:
Pelaku yang berinisial MF (18) merupakan seorang pelajar SMK di Kota Medan. Ia diringkus dari kediamannya di Jalan Bono No 58 F, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Sumatera Utara, Jumat (18/8/2017) malam kemarin.
MF sendiri ditangkap setelah memposting foto Presiden Joko Widodo dan Lembaga Polri atau Kapolri Jenderal Tito Karmavian, di akun facebook dengan nama Ringgo Abdillah, pelaku menuliskan kalimat penghinaan. Bahkan pelaku tidak sungkan memposting foto pejabat negara yang sudah ia edit sebagaimana tidak sehasrusnya dipublikasikan.
Saat ini MF tengah diamankan di Polretabes Medan dengan barang bukti 2 unit laptop yang digunakan mengedit foto Presiden dan Kapolri, 1 buah flasdisk berisi gambar–gambar Presiden RI yang di edit, 3 HP, dan beberapa alat lainya. Polisi masih memeriksa intensif pelajar SMK itu.
Atas perbuatanya, Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 subs Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (ts-03)