tobasatu.com, Medan | Pemerintah Pusat dinilai perlu meninjau ulang moratorium pemekaran daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, karena pemekaran dinilai merupakan salah satu solusi mempercepat pembangunan daerah.
Menurut Ketua DPRD Sumut, H Wagirin Arman, pemekaran daerah juga dapat memperpendek rentang kendali antara pemerintahan dengan rakyat, sehingga sangat diperlukan dibukanya kembali “keran” pembentukan daerah baru tersebut.
BACA JUGA:
“Pemekaran daerah sudah terbukti untuk peningkatan pembangunan secara merata hingga ke pelosok negeri. Jadi, sebagai momentum 72 tahun kemerdekaan RI, alangkah indahnya kalau Presiden Jokowi segera meninjau kembali tentang moratorium pemekaran, agar daerah berlomba-lomba mengejar kemajuan daerahnya,” ujar Wagirin Arman kepada wartawan, Minggu (20/8/2017) di Medan.
Menurut Wagirin, di usia 72 tahun kemerdekaan RI perlu dijadikan momentum untuk bangkit mengejar kemajuan bangsa, karena NKRI terbentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Guna mewujudkan tujuan negara tersebut, menurut Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumut itu, perlu dilakukan pembangunan yang merata hingga ke pelosok negeri. Solusinya saat ini yang paling tepat, dengan membuka kembali “keran” pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) seluas-luasnya.
Wagirin berpendapat, pemekaran daerah terbukti sangat berdampak positif bagi kemajuan daerah, karena memberi kesempatan kepada daerah untuk melakukan peningkatan pembangunan serta pemerataan daerahnya.
Dari berbagai daerah yang dimekarkan di Provinsi Sumut, Wagirin melihat banyak kemajuan positif bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya, karena lebih leluasa menggali dan memberdayakan potensi daerah, untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyatnya.
Berkaitan dengan itu, politisi senior Partai Golkar ini mengingatkan pemerintah agar jangan terjebak dampak negatif dari pembentukan DOB, sebab sisi positif pemekaran daerah ternyata lebih banyak dan terbukti telah mendukung kemandirian daerah.
Melihat fakta-fakta tersebut, katanya, pemerintah harus mendukung bagaimana daerah bisa mandiri, sehingga moratorium pemekaran wilayah sudah saatnya dikaji ulang. “Meningkatnya pelayanan dan kesejahteran masyarakat, kokohnya basis ekonomi rakyat, terbukanya berbagai peluang bagi pemerintah dan masyarakat, merupakan sisi positif dari pemekaran daerah”, katanya.
Namun demikian, Wagirin tetap mengigatkan para panitia pemrakarsa daerah yang DOB-nya belum final, seperti pembentukan Provinsi Tapanuli, Kepulauan Nias, Propinsi Tabagsel (Tapanuli Bagian Selatan), Pemko Berastagi, Kabupaten Deli (pemekaran dari Kabupaten Deliserdang) dan sejumlah kabupaten lainnya, agar tidak bosan-bosan memperjuangkan pemekaran demi kemakmuran rakyat. (ts-02)