tobasatu.com, Medan | Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut akhirnya menyerahkan peta lokasi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 seluas 5,873,8 hektar yang tersebar di Kabupaten Deliserdang, Langkat dan Binjai kepada Panitia Khusus (Pansus) tanah Eks HGU DPRD Sumut, untuk dilakukan pendataan lahan yang sudah banyak dikuasai masyarakat maupun mafia tanah.
Penyerahan Peta lokasi eks HGU PTPN 2 ini dilakukan Kasi Pertanahan Kanwil BPN Sumut Mindode Sianturi kepada Pansus Tanah Eks HGU DPRD Sumut yang diterima Sekretaris Komisi A Sarma Hutajulu SH didampingi anggota Pansus Rony Reynaldo Situmorang, Hj Delmeria dan Ir Astrayuda Bangun dalam rapat Pansus, untuk mengumpulkan bukti-bukti autentik tentang lahan eks HGU PTPN 2 yang dihadiri BPN Langkat, Deliserdang dan BPN Kota Binjai, Selasa (22/8/2017) di Gedung Dewan.
BACA JUGA:
“Dengan penyerahan peta lokasi eks HGU PTPN 2 ini kepada kita, akan semakin terkuak dimana saja lahan-lahan eks HGU yang kini sudah banyak dikuasai mafia tanah. Ini sudah langkah maju, sebab peta lokasi ini sudah lama kita minta kepada BPN Sumut, tapi baru kali ini secara resmi diserahkan,” ujar Sarma Hutajulu.
Diungkapkan Sarma, walaupun peta lokasi masih seperti “peta buta”, tapi diharapkan kepada BPN Sumut maupun BPN Langkat, Deliserdang dan Binjai segera melengkapinya dengan daftar kelompok masyarakat yang menggarap, walaupun dari peta tersebut sudah terlihat lokasi eks HGU yang ditandai dengan arsiran “warna merah”.
“Kita mendesak BPN Sumut, Langkat, Binjai dan Deliserdang segera melakukan inventarisasi kelompok penggarap yang sudah menguasai lahan sejak 2013-2017 dan peta lokasi ini perlu lebih dipejelas wilayahnya. Pansus memberi waktu kepada BPN untuk melengkapinya paling lambat seminggu setelah pertemuan ini,” tegas Sarma dan disangggupi BPN Sumut.
Ditambahkan Rony Situmorang, BPN Sumut, Deliserdang, Binjai dan Langkat harus bekerja keras untuk mendata seluruh lahan eks HGU ini, sebab Pansus tidak ingin persoalan lahan ini terus berlarut-larut tanpa ada penyelesaiannya, sebab sudah banyak yang menjadi korban akibat terkatung-katungnya kasus tanah dimaksud.
“BPN Langkat, Binjai dan Deliserdang jangan terus melempar persoalan ini ke BPN Sumut, karena lahan eks HGU itu berada di wilayah BPN kabupaten. Jika BPN ketiga kabupaten ini tetap tergantung serta melempar tanggungjawab kepada BPN Sumut, untuk apa ada BPN di kabupaten, kalau semua persoalan BPN Sumut yang menyelesaikan,” tegas Rony seraya menambahkan Pansus sudah menjadualkan menemui Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang)/BPN Pusat di Jakarta untuk melaporkan masalah tanah eks HGU ini.
Sarma dan Astra menekankan, Pansus tanah Eks HGU PTPN 2 sudah bertekad bekerja secara maksimal untuk mendata seluruh lahan eks HGU yang tersebar di tiga kabupaten ini, baik yang digarap masyarakat maupun yang sudah dikuasai mafia tanah serta sudah dijadikan perumahan mewah, sebab target Pansus, 5.873,8 hektare lahan eks HGU harus dikembalikan kepada masyarakat yang berhak. BPN jangan lagi main-main menyikapi persoalan tanah ini.
Menanggapi desakan Pansus Tanah Eks HGU tersebut, Mindode Sianturi dari BPN Sumut, Sujono dari BPN Deliserdang, Moren Naibaho dari BPN Langkat dan Khaidir Sudirman dari BPN Binjai berjanji sesegera mungkin akan mendata serta menginventarisasi seluruh kelompok masyarakat penggarap sejak 2013 hingga 2017, baik luas lahan yang dikuasainya maupun lokasinya, untuk memudahkan penyelesaiannya. (ts-02)