BACA JUGA:
tobasatu.com, Asahan l Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan harus membenahi sistem lalulintas dan angkutan jalan, khususnya di wilayah inti Kota Kisaran. Pasalnya, sistem lalulintas yang diterapkan dinilai bertentangan dengan kebijakan pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Ketua Fraksi Kedaulatan Umat (FKU) DPRD Asahan, Pemkab Asahan melalui Dinas Perhubungan sudah sepatutnya melakukan kajian akademik guna menata ulang sistem lalulintas dan angkutan jalan. Sebab, banyak peraturan melalui pemasangan rambu lalulintas dinilai tidak sesuai dengan kondisi kawasan, termasuk bertentangan dengan kebijakan kebijakan lainnya.
Kondisi seperti itu dapat dijumpai dibeberapa kawasan, diantaranya, di jalan Marah Rusli Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur; Jalan Sei Silau dan jalan Panglima Polem, Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Di sepanjang jalan Marah Rusli, banyak dijumpai kilang kayu dan perusahaan perdagangan (distributor) yang menggunakan truk roda enam keatas sebagai angkutan. Padahal, jalan Marah Rusli merupakan jalan klasifikasi golongan III C.
Sesuai dengan klasifikasinya, jalan hanya dapat dilalui kendaraan bermotor, termasuk kendaraan angkut dengan maksimal ukuran lebar 2.100mm dan panjang 9.000mm, serta muatan sumbu maksimal 8 ton.
Kondisi serupa juga ditemukan di jalan Sei Silau dan Panglima Polem. Disepanjang kedua jalan itu banyak dijumpai perusahaan jasa pengangkutan (pengiriman) barang. “Artinya, penerapan aturan tidak sinkron. Satu sisi truk dilarang masuk, tapi izin usaha dikeluarkan,” terang Henri, kepada tobasatu.com, di Kisaran, Kamis (28/9/2017).
Jika kondisi tersebut dibiarkan terus menerus, kata politisi dari Partai PKS tersebut, akan merugikan pemerintah maupun masyarakat. Selain bisa menimbulkan kecelakaan, masa pakai jalan yang dibangun dari pajak masyarakat itu tentunya tidak akan bertahan lama, karena kapasitas jalan tidak sesuai dengan beban kendaraan yang melintas.
“Jadi, kalau memang tidak bisa ditertibkan, ataupun punya pertimbangan lain, maka kapasitas jalan harus ditingkatkan dari sebelumnya. Jangan sampai, kondisi seperti itu dimanfaatkan oknum petugas nakal untuk mencari keuntungan pribadi,” katanya.
Untuk itu, ia berharap kepada Dinas Perhubungan beserta seluruh stakeholder terkait harus bersinergi guna menciptakan sistem lalulintas dan angkutan jalan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. “Dengan kajian akademik, diharapkan kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan masyarakat, termasuk pengusaha,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Asahan Sorimuda Siregar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPR D Asahan, Senin (25/9/2017) yang lalu menjelaskan, bahwa pihaknya belum mampu melakukan kajian akademik.
Pasalnya, kajian akademik membutuhkan biaya yang cukup besar, sementara anggaran yang tersedia terbatas. Untuk itu, Sorimuda berharap kepada DPRD Asahan agar membantu meloloskan anggaran untuk kajian akademik, terkait sistem lalulintas dan angkutan jalan. (ts-20)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.