medan

Pengelolaan Sampah Jadi Tanggungjawab Camat, Ini Kata Wali Kota

14
×

Pengelolaan Sampah Jadi Tanggungjawab Camat, Ini Kata Wali Kota

Share this article
Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi melimpahkan sebagian kewenangannya kepada camat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sampah, yang dilaksanakan secara simbol dalam apel yang digelar di kantor wali kota. (tobasatu.com)

tobasatu.com, Medan | Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi melimpahkan sebagian kewenangannya kepada camat  dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sampah. Dengan pelimpahan yang dilakukan, maka mulai saat ini masalah pengelolaan persampahan yang selama ini ditangani Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan kini menjadi tugas dan tanggung jawab camat beserta seluruh jajarannya.

Pelimpahan dilaksanakan melalui apel yang berlangsung di halaman tengah Balai Kota Medan, Kamis (5/10/2017). Wali Kota selanjutnya memberikan waktu selama tiga bulan kepada kecamatan terkait pengelolaan sampah. Setelah itu dilakukan evaluasi untuk melihat apa yang masih menjadi kekurangan.

Pemindahan wewenang ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No.73 tanggal 29 September tahun 2017 tentang pelaksanaan  pelimpahan sebagian kewenangan  Wali Kota kepada Camat dalam pelaksanaan urusan Pemerintahan di bidang pengelolaan Persampahan.

Bersamaan pemindahaan sebagian wewenang ini sekaligus diikuti penyerahan sarana dan prasarana  kebersihan seperti truck typer sejumlah 181 unit, truck konvektor  (13 unit),  truck kontainer (16 unit), truck arm roll (15 unit) dan becak bermotor (164 unit).

Selain itu juga diikuti dengan penyerahan personil sebanyak 2.454 orang yang terdiri dari mandor, supir, kenek dan Bestari, Melati serta  koordinator kecamatan.

Selanjutnya pelimpahan itu juga meliputi segi pembiayaan meliputi honor personil pengelolaan persampahan/kebersihan diantaranya supeir, kenek, bestari, melati, koordinator kecamatan, koordinator kelurahan dan personil kebersihan kecamatan.

Kemudian menyangkut pengadaan alat kebersihan, pengadaan seragam dan atribut petugas kebersihan, pengadaan suku cadang/perawatan kenderaan pengangkut sampah, termasuk  bak pembuangan sementara dan pengadaan minyak dan oli.

Dikatakan Wali Kota, pelimpahan sebagian wewenang ini dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat selama ini mengenai pengangkut dan pengelolaan sampah serta optimalisasi penanganan sampah. Di tambah lagi camat beserta jajaranya merupakan garda terdepan dalam pelayanan dan sangat dekat sekaligus bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Selama ini selaku Wali kota, saya juga sering memantau pengangkutan dan tempat pembuangan sementara (TPS) kecamatan melalui camat yang bersangkutan. Dengan dmeikian urusan persampahan bukan masalah bagi bagi camat beserta jajarannya,”  kata Wali Kota.

Melalui pelimpahan ini, Wali Kota berharap kinerja Pemko Medan, khususnya mengenai penangan sampah perkotaan dapat lebih maksimal lagi ke depannya. (ts-02)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.