tobasatu.com, Medan | Warga Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Area mengeluhkan revitalisasi Pasar Timah yang dinilai tidak memihak pedagang, saat reses Anggota DPRD Sumatera Utara Brilian Moktar di Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Medan, Kamis (5/10/2017).
Warga yang sebagian besar pedagang pasar Timah tersebut menilai revitalisasi pasar timah belum diperlukan karena masih sangat layak sebagai pasar tradisional. Bangunan pasar yang sedang dibangun di area hijau tersebut, lanjut warga, juga kerap kali menyebabkan banjir di sekitar pasar Timah.
BACA JUGA:
“Rumah warga jadi sering kebanjiran sejak ada bangunan tiga lantai tersebut. Kami para pedagang merasa dirugikan lantaran sering kali kios kami banjir. Saya juga mempertanyakan perjanjian PT KAI sebelumnya yang menyatakan jika pembangunam trek ganda telah selesai, sisa lahan akan diprioritaskan untuk kepentingan warga, tapi sekarang kenapa ada bangunan ini, dan kenapa kami diabaikan,” ujar Arwan, salah seorang warga.
Selain di pasar timah, banjir juga terjadi di jalan Asia sebab belum ada parit yang di jalan tersebut. Ia berharap agar parit dijalan tersebut digali agar air tidak menggenangi jalan dan masuk ke gang.
Menanggapi hal itu Brilian Moktar mengatakan banjir yang terjadi di beberapa titik di Kelurahan Sei Rengas telah disampaikan berkali-kali ke pihak Pemko Medan. Ia mengaku banyak menerima keluhan mengenai banjir dari masyarakat melalui WhatsApp. Ia pun mengimbau agar masyarakat menyampaikan semua keluhan dan aspirasi yang dirasakan pada reses anggota DPRD Sumut agar aspirasi tersebut diparipurnakan dan disampaikan ke Gubernur dan Walikota.
“Sedangkan terkait Pasar Timah, saya sudah sampaikan ke camat bahwa pasar ini dua kali mendapatkan penghargaan sebagai pasar tradisional terbersih. Boleh jika mau direvitalisasi, asal tidak menyusahkan pedagang. Seperti revitalisasi pasar titi kuning yang hanya membebankan Rp 3 juta kepada pedagang sebagai syarat administrasi ke PD Pasar.
Menjawab pertanyaan Arwan tentang perjanjian PT KAI sebelumnya, Brilian menegaskan perjanjian tersebut benar dilakukan dan dapat dibuktikan tertulis. Namun menurutnya PT KAI telah melanggar janji tersebut. Pihaknya telah menyurati PT KAI terkait masalah tersebut. “Yang menjadi pertanyaan saya, kenapa walikota tidak menggusur pengguna sisa lahan PT KAI. Tidak semua sisa tanah PT KAI bisa disewakan suka-suka ke orang lain apalagi tidak diperuntukkan sesuai dengan tata ruang kota,” ungkapnya.
Sementara. Kuasa hukum pedagang Pasar Timah, Muhammad Asril Siregar yang turut hadir dalam reses tersebut menyampaikan kepada para pedagang, perwakilan camat, dan Brilian Moktar terkait putusan sela hakim PTUN Medan tentang sengketa bangunan di Jalan Timah antara pengembang dan pedangang tersebut.
“Alhamdulilah untuk putusan sela, gugatan kita dikabulkan PTUN. Walikota Medan dan pengembang wajib menaati, keputusannya agar tidak dilaksanakan kegiatan apapun terhadap objek yang disengketakan sebelum adanya keputusan tetap,” ujar Asril. Hal itu pun disambut tepuk tangan oleh beberapa pedagang yang menjadi peserta reses.
Brilian juga menegaskan kembali, memperjelas pada warga terkait keputusan sela tersebut. “Artinya sebelum ada putusan hukum tetap, tidak ada yang boleh dan tidak dibenarkan melakukan pengosongan kios- para pedagang,” tegasnya. (ts-02)