Seluruh Elemen Masyarakat Asahan Diimbau Kawal Pengelolaan DD

766
Seluruh Elemen Masyarakat Asahan Diimbau Kawal Pengelolaan Dana Desa
Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga, didampingi Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Paijan,dalam acara Sosialisasi Nota Kesepahaman (MoU) Kementerian Desa dan PDTT, Kemendagri dan Kepolisian RI tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Desa, di aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kisaran, Senin (23/10/2017).

tobasatu.com, Asahan | Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat guna mengawal Dana Desa (DD). Dengan demikian, penggunaan DD diharapkan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarayakat, sekaligus bisa membawa perubahan desa ke arah yang lebih baik lagi.

Imbauan itu disampaikan Taufan melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Nazaruddin, dalam acara Sosialisasi Nota Kesepahaman (MoU) Kementerian Desa dan PDTT, Kemendagri dan Kepolisian RI tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Desa, di aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kisaran, Senin (23/10/2017).

“Kades dan camat adalah garda terdepan, dalam pengawasan dan penggunaan DD. Selain itu, peran Kapolsek dan Bhabinkamtimas juga diharapkan dapat membantu, sehingga penggunaan DD oleh kades dan camat tepat sasaan. Jadi, jangan pernah merasa lelah dan bosan,” kata Nazaruddin.

Nazaruddin menerangkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan terus berupaya melakukan pencegahan dan pengawasan, terhadap penyalahgunaan penggunaan DD. Diantaranya, dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Asahan; dan Sosialisasi terhadap pengawasan, pengamanan dan pengawalan penggunaan anggaran desa 2017.

“Dan hari ini, sosialisasi atas tindak lanjut nota kesepahaman terkait pemcegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan desa. Langkah ini adalah salah satu langkah preventif” katanya.

Sejatinya, menurut Nazaruddin, DD digunakan untuk membantu desa dalam meningkatkan perekonomian daerah. Diketahui, Pemerintah telah mengucurkan DD mencapai Rp 126 trliun dalam kurun waktu 3 tahun, sejak digulirkan pada 2015 kepada seluruh desa di Indonesia, termasuk Kabupaten Asahan.

“Jangan sampai, DD justru menjadi petaka bagi kepala desa, karena tergiur menyelewengkan dana, hingga akhirnya harus berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, hal senada juga disampaikan Kapolres Asahan AKBP Syajrin Ritonga. Kapolres meminta kepada seluruh pengguna anggaran DD agar mengelola DD sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga nantinya tidak berhadapan dengan hukum.

BACA JUGA  Sumut Jadi Tuan Rumah Rakernas Apdesi

Hadir dalam acara tersebut, Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Paijan, camat dan kades se Kabupaten Asahan (ts-20)