Peternak di Sumut Kurang Minati Asuransi untuk Sapi

592
Ilustrasi peternakan sapi (ist).

tobasatu.com, Medan | Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk mengasuransikan 10.000 ekor sapi di Sumatera Utara yang mengalami kematian atau hilang. Sehingga, layaknya rumah dan mobil, sapi-sapi yang hilang atau mati ini nantinya akan mendapatkan ganti rugi dari biro asuransi yang telah ditunjuk pemerintah.

Namun tampaknya asuransi ini kurang diminati peternak. Hal ini terlihat dari data tahun 2017, dimana dari 10.000 ekor sapi yang ditargetkan pemerintah, hingga saat ini baru terpenuhi untuk 3.000 ternak saja.

Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara Ir Dahler MMA, asuransi untuk ternak sapi peternak itu dialokasikan melalui APBN yang bekerjasama dengan PT Jasindo. Total premi untuk setiap ekor ternak adalah Rp 200.000 untuk perlindungan kehilangan dan kematian. Pemerintah menganggarkan subsidi Rp160.000 untuk pembayaran premi setiap ternak per tahun, sedangkan peternak wajib ikut menambahkan biaya premi Rp 40.000.

“Oleh peternak hanya membayar premi Rp40.000, selebihnya disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp160.000, sehingga premi asuransi yang dibayarkan itu sebesar Rp200.000,” kata Dahler.

Saat ini, sebut Dahler, jumlah ternak di Sumut yang sudah diasuransikan masih 3.000 ekor. “Kenapa masih 3.000? mungkin ada peternak yang tidak tertarik, mungkin karena mencari Rp40.000 itu sangat sulit, tapi ada juga sebagian peternak yang mengerti dan membayar asuransi, malah ada peternak yang memiliki 10 ekor sapi, diasuransikan semuanya,” jelasnya.

Menurut Dahler, dengan telah menjadi anggota asuransi, peternak tidak lagi was-was dengan pencurian ternak, atau kematian akibat terkena penyakit atau penyebab lainnya. Ditambahkannya, apabila ternak sapi yang telah diasuransikan itu mati, maka pihak penyedia jasa asuransi akan membayarkan ganti rugi sebesar Rp10 juta per ekor. Sedangkan bila kehilangan sapi maka akan dibayar Rp7 juta per ekor.

BACA JUGA  Dinas Peternakan Sumut Jamin Ketersediaan Pasokan Hewan Kurban

“Namun semua harus ada berita acaranya, baik itu yang menyatakan sapinya hilang atau mati, apa penyebabnya,” ujar Dahler.

Pada kesempatan itu juga menjelaskan, untuk menjadi mengikuti asuransi itu peternak harus memenuhi syarat tertentu. Diantaranya ternak sapi yang dimiliki berusia minimal 2 tahun, dan peternak juga harus menjadi peserta Sapi Indukan Wajib Bunting (SIWAB). Program ini, kata Dahler, merupakan program tahun 2016-2017 diharapkan tahun 2018 akan terus berlanjut. (ts-02)