Headlinemedan

Jembatan Titi Dua Sicanang Ambruk, Pimpro Harus Diberi Sanksi

41
×

Jembatan Titi Dua Sicanang Ambruk, Pimpro Harus Diberi Sanksi

Share this article
Jembatan Titi Dua di Sicanang Kecamatan Medan Belawan yang ambruk pada Selasa (11/2017) lalu. (tobasatu.com)

tobasatu.com, Medan | Dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan diminta tegas menindak pelaksana proyek pengerjaan jembatan titi dua di Kel. Sicanang, Kec. Medan Belawan. Karena akibat pengerjaan yang tidak profesional membuat masyarakat menderita.

Demikian Anggota DPRD Medan dari daerah pemilihan (Dapil) 5 Landen Marbun, mengatakan itu kepada wartawan, Kamis (9/11/2017), menanggapi peristiwa rubuhnya jembatan alternatif pembangunan jembatan titi dua Sicanang beberapa hari lalu.

Landen Marbun, mengatakan pelaksana proyek itu jelas sangat tidak profesional. Dari awal mereka membangun jembatan alternatif itu juga sudah terlihat konstruksinya tidak baik.

Kesannya kata Landen, pelaksana  asal-asalan dalam membangun jembatan alternatif itu. Mungkin karena mereka beranggapan karena jembatan itu hanya untuk sementara.

“Kalau begitu cara berpikirnya, jelas salah. Walaupun jembatan itu sementara tapi konstruksinya harus benar-benar baik. Karena jembatan itu merupakan urat nadi keluar masuknya masyarakat,” katanya.

Secara pribadi, kata Landen, dia sudah sejak awal mencurigai akan terjadi masalah pada jembatan alternatif itu. Kemudian terjadilah peristiwa Angkot yang terperosok dan hampir tercebur ke laut. Kemudian kemarin jembatan itu ambruk.

Dengan begitu, kata Landen, sudah sangat pantas kalau pelaksana proyek itu ditindak. Dinas PU harus melakukan pengawasan yang ketat pada pelaksanaan proyek itu. “Setelah selesai pengerjaan nanti, perusahaan ini harus di black list. Tidak boleh lagi diberi pekerjaan,” katanya.

Tindakan tegas, menurut Landen, harus diberikan, karena sudah tidak masanya lagi pengerjaan proyek dilakukan sembarangan. “Masyarakat selama ini sudah sangat menderita dengan beruknya fasilitas yang ada,” katanya. (ts-02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.