tobasatu.com, Medan | Fraksi Gerindra DPRD Sumut mempertanyakan pengajuan Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi oleh Pemprov Sumut, yang saat ini pembahasannya sudah sampai pada agenda pandangan umum fraksi-fraksi.
Menurut juru bicara Fraksi Gerindra Reki Nelson J Barus, fraksinya mempertanyakan kenapa ranperda ini baru diajukan Pemprovsu kepada DPRD Sumut.
BACA JUGA:
“Padahal putusan MK tentang pembatalan secara keseluruhan UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sudah begitu lama. Demikian juga dengan peraturan pemerintah No.121 dan No.122 tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan tentang Sistem Penyediaan Air Minum,” tutur Reki Nelson J Barus saat Rapat Paripurna di Gedung Dewan, Senin (20/11/2017).
“Selain itu, lanjutnya, seyogianya Pemprov Sumut melampirkan keputusan-keputusan hukum yang diambil institusi atau pemerintah pusat terkait pembatalan terhadap undang-undang yang berimplikasi terhadap peraturan daerah baik secara langsung maupun tidak langsung, misalnya dalam putusan MK tahun 2013 tersebut.
“Dengan demikian Fraksi-Fraksi DPRD Sumut juga dapat melihat dan menelaah hal-hal prinsip dan mendasar, bahkan menyangkut materi teknis yang mungkin terlewatkan oleh Pemprov atau BPPD,” ungkapnya.
Menurutnya, perubahan perda PDAM Tirtanadi ini merupakan konsekuensi dari putusan MK No : 85/puu-xii/2013, untuk itu kita berharap penyesuaian substansi umum, muatan teknis, dan ketentuan yang membutuhkan turunan peraturan benar-benar terpenuhi dalam ranperda ini.
“Perubahan perda ini harus berdampak efektif dalam peningkatan kinerja pelayanan air minum di setiap wilayah kerja serta memberi manfaat yang lebih maksimal bagi konsumen. Demikian juga menyangkut hak dan kewajiban pdam dan masyarakat kita harapkan semakin terpenuhi sehingga menguntungkan kedua belah pihak,” pungkasnya.
Fraksi Gerindra juga minta gubernur agar melampirkan penjelasan beserta lampiran dari ranperda tentang PDAM Tirtanadi.
“Penjelasan umum yang memuat uraian secara sistematis mengenai latar belakang pemikiran, maksud, dan tujuan penyusunan peraturan perundang-undangan yang telah tercantum secara singkat dalam butir konsiderans, serta asas, tujuan, atau materi pokok yang terkandung dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan. mohon gubernur beri penjelasan rinci,” ungkapnya.
Kemudian, Fraksi Gerindra belum dapat menyetujui yang mengatur tentang modal dasar PDAM Tirtanadi sebesar Rp1.200.000.000.000 yang berarti harus ada penambahan modal sebesar Rp614.879.473.000.
“Sebelum ada kajian yang menyeluruh dan bussiness plan yang matang yang disampaikan Tirtanadi kepada DPRD Sumut. Mohon penjelasan gubernur dari mana perhitungan modal dasar Tirtanadi tersebut, sekaligus laporan keuangan serta rencana kerja anggaran perusahaan selama lima tahun ke depan. menurut pendapat kami, perda penyertaan modal kepada Tirtanadi ini dibuat tersendiri dan terpisah dengan ranperda Tirtanadi yang sedang kita bahas saat ini,” katanya. (ts-02)