tobasatu.com, Medan | Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil meminta agar ganti rugi jalan tol Medan – Binjai, yakni di Tanjung Mulia Medan (seksi 1) agar segera diselesaikan.
Berdasarkan hasil rapat yang dilakukan, menteri meminta agar Wali Kota Medan Dzulmi Eldin memberi deadline seminggu kepada masyarakat untuk menerima ganti rugi, dengan persentase 70 persen untuk masyarakat dan 30 persen untuk pemilik sertifikat tanah.
BACA JUGA:
Jika masyarakat tidak bersedia menerima keputusan ganti rugi ini, maka ganti rugi akan diselesaikan dengan konsinyasi melalui pengadilan.
Menurut Sofyan Djalil, berdasarkan hasil rapat yang digelar Sabtu (25/11/2017) malam di Hotel Dharma Deli Medan, maka hasil keputusan rapat akan disosialisasikan kepada masyarakat pada hari Senin (27/11/2017).
“Minggu depan (Senin, 4 Desember 2017) kita akan putuskan hubungan hukum. Siapa yang tidak setuju silahkan ke pengadilan. Gak boleh Negara ini di sandera oleh alasan apapun,” tegas Sofyan Djalil.
Rapat tersebut dihadiri Menteri BUMN RI Rini Soemarno, Gubernur Sumut Dr Ir Erry Nuradi MSi, Kajatisu, perwakilan Kapoldasu dan tim percepatan pembangunan Jalan Tol Medan Binjai Binsar Situmorang, Kanwil BPN Sumut dan pihak terkait pembangunan jalan tol di Sumut.
Menteri BUMN Rini Soemarno sependapat dengan Sofyan Djalil. Dia mengatakan persoalan ini sudah terlalu lama, oleh karenanya Rini juga meminta agar wali kota dapat meyakinkan kepada pihak yang bersengketa setuju bahwa masyarakat yang memperoleh 70 persen dan pemilik sertifikat tanah memperoleh 30 persen. “Bagi yang tidak setuju nantinya akan diselesaikan dengan konsinyasi,” ujar Rini.
Gubernur Sumut Tengku Erry pada kesempatan itu menyebutkan bahwa keputusan yang diambil pada rapat penyelesaian sengketa tanah jalan tol Medan- Binjai Seksi Satu Tanjung Mulia adalah keputusan yang terbaik. 70 persen untuk masyarakat dan 30 untuk pemegang sertifikat tanah.
“Keputusan ini jalan yang terbaik dan lebih berpihak kepada masyarakat banyak. Mudahan-mudahan permasalahan lebih cepat selesai dan segera dinikmati masyarakat,” ujar gubernur.
Sebelumnya Tim Koordinasi Percepatan proyek proyek strategis Nasional Binsar Situmorang melaporkan bahwa pembagunan jalan tol Medan – Binjai masih terkendala dengan permasalahan tanah pada seksi satu yaitu Tanjung Mulia Hilir dengan panjang kurang lebih 1,8 kilometer dengan luas kurang lebih lebih 28 hektar.
Pada tanah tersebut lanjutnya terdapat 378 KK diatas 5 pemilik sertifikat yang masih terus bersengketa. Menurut undang-undang bahwa di atas tanah yang bersengketa penyelesaiannya dengan cara konsinyasi. Namun dengan mempertimbangkan banyaknya jumlah masyarakat yang ada di di lahan tersebut dan dampak sosial yang akan terjadi, maka penyelesainnya dengan cara mediasi dengan kedua belah pihak yang bersengketa bagi masyarakat.
Oleh karenanya dari hasil mediasi yang telah dilakukan ada beberapa opsi yakni 60 persen diberi ganti rugi atas nilai lahan bagi pihak yang menguasai lahan (masyarakat) dan 40 persen untuk pemilik sertifikat tanah. Opsi kedua 70 persen untuk masyarakat, 30 persen untuk pemilik sertifikat, dan opsi ketiga 75 persen untuk masyarakat dan 25 persen untuk pemilik sertifikat.
“Mohon diputuskan opsi apa yang akan diambil untuk penyelesaian sengketa tanah tersebut,” ujarnya. (ts-02)