tobasatu.com, Jakarta | Pasca ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan cuitan sarkastis di akun Twitter-nya, musikus senior Ahmad Dhani Prasetyo menegaskan, siap menghadapi kasus hukum yang menyeretnya.
“Saya akan tetap perang melawan para pembela penista agama,” kata dia, Selasa (28/11/2017).
BACA JUGA:
Kasus yang menyeret Dhani ditangani Polres Jakarta Selatan. Polisi melakukan gelar perkara laporan terkait Dhani pada 23 November 2017. Dhani mengaku sudah memperkirakan akan menjadi tersangka. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan bagi Dhani dalam kapasitas sebagai tersangka.
Ia dipanggil Kamis (30/11/2017). Dhani menegaskan akan hadir. Bahkan, Dhani mengatakan sikapnya mendapat dukungan dari keluarga. “(Saya akan) hadir menghadapi para pembela penista agama,” ujar Dhani.
Kasus ini bermula kala Ahmad Dhani mengunggah kicauan di akun @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret 2017. Posting-an ini berbunyi, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bxxx yang perlu diludahi mukanya.”
Atas kicauannya ini, tiga hari kemudian Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi oleh Jack Boyd Lapian, simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network. Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No. 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Iya betul (Ahmad Dhani jadi tersangka) di Polres Jaksel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Pada Oktober lalu, Ahmad Dhani sempat diperiksa sebagai saksi atas kasus ini. Kala itu, Dhani yang didampingi kuasa hukumnya, mengatakan ia santai saja menghadapi kasus ini. “Saya sih santai saja. Orang yang saya lakukan benar bahwa saya memang tidak suka dan muak terhadap para pembela penista agama,” kata Ahmad Dhani saat itu. (ts)