BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Anggota DPRD Sumatera Utara ramai-ramai mengembalikan mobil dinas yang mereka gunakan untuk operasional sehari-hari, menjelang diberikannya fasilitas untuk dewan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.
Menurut informasi yang diperoleh di Gedung DPRD Sumut, Senin (4/12/2017), dari 100 anggota dewan baru sekitar 50 persen yang sudah mengembalikan mobil dinas, diantaranya Baskami Ginting (FPDIP), Nezar Djoeli (Nasdem), Wasner Sianturi (FPDIP).
Nezar Djoeli saat dikonfirmasi tobasatu.com mengakui sudah mengembalikan mobil dinas dan menandatangani surat serah terima pemulangan mobil dinas ke sekreteriat DPRD Sumut.
“Baru saja saya mengembalikan mobil dinas dan menandatangani surat serah terima/pemulangan yang disodorkan staf sekretariat dewan,” ujarnya.
Nezar Djoeli juga mengakui, tunjangan yang diterima anggota dewan berdasarkan PP No 18 tahun 2017 akan dicairkan setelah mengembalikan mobil dinas yang merupakan syarat.
“Mengembalikan mobil dinas sudah jadi keharusan bagi anggota dewan, karena untuk transportasi anggota dewan sudah dialokasikan di PP No 18,” ujarnya.
Sementara Anggota Fraksi Partai Golkar Leonard S Samosir mengakui belum menerima tunjangan berdasarkan PP No 18 dan belum menyerahkan mobil dinas, karena masih antri.
“Saya belum terima tunjangan, karena masih antri. Mungkin besok atau lusa akan dikembalikan,” ujarnya memastikan.
Sebelumnya Kabiro hukum Setdaprovsu Sulaiman ketika dikonfirmasi tidak membantah total tunjangan anggota DPRD Sumut sekira Rp83 juta per bulan, termasuk untuk perumahan, transportasi dan tunjangan komunikasi. (ts-02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.