Headlinemedan

Pedagang Tuntut Penyelesaian Pasar Kampung Lalang

60
×

Pedagang Tuntut Penyelesaian Pasar Kampung Lalang

Share this article
Pedagang pasar Kampung Lalang saat menggelar aksi unjukrasa di Gedung DPRD Medan, Senin (4/12/2017). (tobasatu.com).

tobasatu.com, Medan | Ratusan pedagang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Kampung Lalang (P3KL) melakukan aksi unjukrasa di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (4/12/2017), mendesak penyelesaian pembangunan Pasar Kampung Lalang.

Pedagang mengaku resah karena tidak memiliki tempat berjualan lagi, sehingga mereka tidak dapat mencari nafkah seperti biasanya.

Dalam aksinya, massa pedagang menuntut agar Pemko Medan, Dinas Tarukim, PD Pasar, PT Budi Mangun yang melakukan Kerjasama Operasional (kSO) agar segera menyelesaikan pembangunan Pasar Kampung Lalang yang sudah dibongkar secara paksa dan tidak manusiawi karena tidak pernah ada sosialisasi sebelumnya.

Pedagang meminta kepastian kapan pembangunan Pasar Kampung Lalang dimulai, mengingat sebelumnya mereka telah mendapatkan penjelasan dari Pemko Medan bahwa telah dianggarkan dana sekitar Rp27 miliar untuk pembangunan Pasar Kampung Lalang.

Menurut pedagang, sudah 9 bulan sejak Pasar Kampung Lalang dibongkar dan pembangunannya mangkrak, sampai sekarang nasib mereka terkatung-katung dan mereka belum mendapatkan solusi dari masalah yang mereka hadapi.

Aksi massa diterima Anggota Komisi D DPRD Medan Ilhamsyah, didampingi Anton Panggabean, yang dilanjutkan pertemuan dengan anggota Komisi C dan Komisi D yang dipimpin Ketua Komisi C Hendra DS, dan dihadiri juga Anggota D Godfried Efendi Lubis.

Godfried mengatakan, sebelumnya untuk pembangunan Pasar Kampung Lalang pada tahun 2016 telah dianggarkan anggaran sekitar Rp26 miliar, oleh pemborong PT Budi Mangun kso. Oleh pemborong telah diambil uang muka sebesar 20 persen dari dana yang telah dianggarkan atau sekitar Rp5 miliar. Namun pembangunannya hingga kini tak kunjung terealiasasi.

Godfried mengatakan, masalah pembangunan Pasar Kampung Lalang sama sekali tidak ada kaitannya dengan PD Pasar, melainkan tanggungjawab Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). PD Pasar hanya memenuhi kewajibannya untuk mengosongkan pedagang yang berjualan disana, sesuai permintaan pihak ketiga (pemborong).

“Jadi kalau pemborong sudah terima DP dan melanggar kontrak kerja atau melakukan one prestasi, maka tinggal ditempuh jalur hukum. Kita adukan saja pemborongnya,” kata Godfried.

Senada hal tersebut, Ilhamsyah juga menyebutkan agar pemborongnya dipanggil guna dimintai penjelasannya terkait one prestasi yang dilakukan dalam pembangunan Pasar Kampung Lalang.

Sementara Ketua Komisi C Hendra DS menyatakan akan menggelar rapat gabungan Komisi C dan Komisi D dengan melibatkan Dinas Perkim, PD Pasar, SAtpol PP, PT Budi Mangun kso dan perwakilan pedagang Pasar Kampung Lalang.

“Rapat kita jadwalkan pada Selasa depan,” tutur Hendra DS. (ts-02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.