asahanHeadline

Kalau 3 Kali Tak Ikut Sidang Paripurna, Ketua DPRD Asahan Bakal Lapor FKU ke BKD

67
×

Kalau 3 Kali Tak Ikut Sidang Paripurna, Ketua DPRD Asahan Bakal Lapor FKU ke BKD

Share this article
Sidang Paripurna dalam agenda Penyampaian Jawaban Bupati Asahan terhadap Pandangan Pandangan Fraksi atas Nota Keuangan tentang Ranperda APBD 2018, di Kisaran, Selasa (5/12/2017).

tobasatu.com, Asahan | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Asahan Benteng Panjaitan merencanakan melaporkan Fraksi Kedaulatan Umat (FKU) kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD).

Pasalnya, FKU sudah 3 kali absen dalam sidang paripurna, dalam agenda Pandangan Fraksi Fraksi dan Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi Fraksi terhadap Nota Keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2018.

Pernyataan itu dilontarkan Benteng saat hendak membuka Sidang Paripurna dalam agenda Jawaban Bupati Asahan terhadap Pandangan Pandangan Fraksi atas Nota Keuangan tentang Ranperda APBD 2018, di Kisaran, Selasa (5/12/2017).

Benteng menghitung satu persatu anggota dewan yang hadir. Tak satupun anggota, maupun Ketua FKU Henri Siregar tampak hadir dalam ruangan tersebut. “Kalau sudah tiga kali (FKU) tidak hadir bisa akan kita sikapi melalui BKD. Karena, salah tugas utama anggota dewan (DPRD) adalah menghadiri sidang paripurna,” ujar Benteng.

“Kalau tak mau menghadiri sidang, jangan jadi anggota dewan,” sambung Benteng. Meski sempat tertunda, sidang akhirnya dibuka dan lanjutkan dengan mendengar jawaban bupati atas pandangan fraksi fraksi yang disampaikan oleh Wakil Bupati Asahan Surya.

Saat ditemui usai sidang, Benteng mengaku tidak mengetahui alasan ketidak hadiran FKU secara pasti. Hanya saja, jika ada persoalan, khususnya terkait DPRD Asahan hendaknya dapat dimusyawarahkan bersama. “Karena mereka (FKU) sudah pernah saya undang. Tapi mereka tidak datang,” tandasnya.

Terkait bakal dilaporkan ke BKD, Ketua FKU DPRD Asahan Henri Siregar saat dikonformasi tobasatu.com, menyatakan siap bertanggung jawab atas sikap yang diambil oleh FKU. Hanya saja, Henri mengaku heran atas sikap Benteng yang akan melaporkan FKU ke BKD.

“Kalau mau dilaporkan akan kita hadapi. Tak ada masalah. Tapi heran aja. FKU tidak hadir tiga kali sidang, sudah mau dilaporkan. Tapi kalau bupati (Taufan Gama Simatupang) tidak menghadiri sidang selama 6 bulan lebih, Ketua Benteng tak pernah komplain,” katanya.

“Lagipula, kami rasa lebih seringnya Ketua (Benteng Panjaitan) tak menghadiri sidang. Mungkin ada 20 kali ketua tidak hadir dalam sidang selama memimpin DPRD Asahan pada priode ini,” sambung politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini.

Karena itu, Henri juga mengancam bakal melaporkan Benteng ke BKD atas ketidakhadirannya dalam sidang, jika FKU benar dilaporkan. “Kalau FKU dilaporkan, kami juga akan melaporkan ketua ke BKD,” kata Henri.

Terkait ketidakhadiran FKU, menurut Henri, bahwa hal itu merupakan sikap penolakan atas ketidakluasan terhadap Nota Keuangan tentang Ranperda APBD 2018 yang disampaikan oleh Pemkab Asahan.

Sebab, banyak kegiatan pembangunan yang tidak tepat dan tidak merata, sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Asahan 2016-2021 yang menerapkan pola pembangunan infrastruktur melalui mekanisme 12:13.

“Kegiatan pembangunan yang diusulkan tidak merata, dan disinyalir menguntungkan pihak pihak tertentu,” tandasnya. (ts-20)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.