BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Seorang pria berinisial N (35), diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal.
Pria yang menetap di Jalan Beringin, Gang Tentram ini ditangkap di depan Hotel Saka, Jalan Ringrooad, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (28/11/2017) malam setelah kedapaatan menyimpan sabu-sabu.
Dikatakan Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna kepada wartawan, Kamis (7/12/2017) dari tangan N disita satu paket kecil narkoba diduga kuat adalah sabu-sabu.
“Dari N ini kita sita barang bukti 1 plastik klip kecil diduga Narkotika golongan 1,” ungkapnya. Lanjut dia, N diringkus setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan pelaku sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu.
“Begitu kita mendapatkan informasi, anggota langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di depan Hotel Saka, Jalan Ringroad. Kemudian ia dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan,” sebut Wira.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku akan menggunakan sabu-sabu tersebut bersama pacar barunya. Sedangkan barang bukti ia peroleh dari seorang laki-laki yang tidak ia kenal.
Terhadap tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 114 (1) Subs 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara. (ts-03)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.