BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Mulia Banurea menyatakan KTP elektronik (e-KTP) merupakan syarat mutlak untuk bisa terdaftar sebagai pemilih baik untuk Pilkada Gubernur (Pilgub) maupun Pemilu 2019.
Karena itu Mulia Banurea mengharapkan kerjasama dari pemerintah melalui Dinas Kependudukan agar dapat mengajar warganya untuk melakukan perekaman e-KTP.
“Karena syarat utama jadi pemilih wajib punya KTP Elektronik,” sebut Mulia Banurea, saat menghadiri Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berbasis Perempuan, yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Nias, di Aula Kantor Bupati Nias, Ononamolo 1 lot, Gunungsitoli, Sumatera Utara, Sabtu (9/12/2017).
Dari hasil penelitian yang dilakukan KPU untuk wilayah Sumatera Utara menurutnya masih terdapat masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik.
Selain itu, dia juga berharap peran serta masyarakat untuk membantu meningkatkan partisipasi pemilih khususnya dalam menghadapi Pilgub Sumut 2018 dan Pemilu 2019. (ts-02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.