HeadlinePolitik

KPU Bentuk Forum Koordinasi Data Pemilih Terintegrasi untuk Permudah Coklit

53
×

KPU Bentuk Forum Koordinasi Data Pemilih Terintegrasi untuk Permudah Coklit

Share this article
Komisioner KPU Sumut Nazir Salim Manik didampingi Sekretaris KPU Sumut Abdul Rajab Pasaribu dan Kasubbag Teknis dan Humas Harry Dharma Putra, kepada wartawan usai rapat Forum Koordinasi Data Pemilih Terintegrasi di Hotel Santika Medan, Senin (11/12/2017). (tobasatu.com)

tobasatu.com, Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara bersama 8 KPU kabupaten/kota yang menggelar Pilkada pada tahun 2018, membentuk Forum Koordinasi Data Pemilih Terintegrasi dengan menggandeng sekitar 20 instansi, Senin (11/12/2017).

Menurut Komisioner KPU Sumut Nazir Salim Manik, dengan adanya Forum Koordinasi Data Pemilih Terintegrasi ini kedepannya KPU Sumut tidak bekerja sendiri dalam pemutakhiran data pemilih, tapi juga bekerjasama dengan 20 instansi yang ditunjuk, dan mempermudah KPU dalam melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih pada Pilgub Sumut dan Pilkada 8 kabupaten/kota tahun 2018.

Forum Koordinasi Data Pemilih Terintegrasi ini melibatkan sejumlah stake holder dari  kepolisian, Kodam I/BB, Badan Intelijen Negara (BIN) Sumut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), akademisi termasuk organisasi pers, mahasiswa dan lembaga disabilitas.

Intinya, kata Nazir Salim Manik, KPU Sumut ingin menyampaikan ada perubahan regulasi yang mendasar dalam pelaksanaan Pilgub Sumut 2018, dimana pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya KPU Sumut dan KPU 8 kabupaten/kota menggunakan pendekatan UU No 10 tahun 2016 yang sudah dipraktekkan pada Pilkada 2017 lalu.

“Hanya saat ini yang berbeda adalah prinsip penggunaan KTP Elektekronik atau SuKet (Surat Keterangan) yang hanya diterbitkan Disdukcapil,” tutur Nazir Salim Manik didampingi Sekretaris KPU Sumut Abdul Rajab Pasaribu dan Kasubbag Teknis dan Humas Harry Dharma Putra, kepada wartawan usai rapat Forum Koordinasi Data Pemilih Terintegrasi di Hotel Santika Medan, Senin (11/12/2017).

Nazir Salim Manik menuturkan berdasarkan regulasi yang baru, masyarakat Sumut hanya bisa menggunakan hak pilihnya, setelah terdaftar sebagai pemilih, yakni dengan syarat telah memiliki KTP elektronik (e-KTP).

Adapun program Coklit dimaksudkan untuk membantu KPU Sumut dalam memferivikasi data pemilih, mengingat sebelumnya terdapat data bahwa sekitar 1,7 juta penduduk Sumut belum terekam e-KTP.

Coklit nantinya akan dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan mendatangi rumah-rumah penduduk untuk menanyakan identitas seperti nama, tempat tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), termasuk jika warga merupakan penderita disabilitas ditanya apakah tunanetra, atau tunarungu dan lainnya.

“Yang jelas petugas PPDP akan mempertanyakan soal kepemilikan e-KTP. Jika warga saat didatangi  tidak bisa menunjukkan e-KTP nya kepada petugas, maka dia tidak akan didaftar sebagai pemilih,” sebut Nizar.

Nazir juga menjelaskan, Forum Koordinasi Data Pemilih Terintegrasi juga dimaksudkan untuk meminimalisir pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, misalnya anggota TNI/Polri yang sudah memasuki masa pensiun.

“Saat masih aktif anggota TNI/Polri ini kan tidak memiliki hak pilih, namun begitu dia memasuki masa pensiun dan dilakukan pilkada maka dia sudah berhak menggunakan hak pilihnya. Hal inilah yang ingin kita ketahui dengan melakukan koordinasi bersama anggota forum,” sebutnya. (ts-02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.