BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Pemborong Pasar Kampung Lalang, PT Budi Mangun KSO diberi waktu 3 bulan untuk menyelesaikan pembangunan pasar yang diributi pedagang karena membuat mereka tergusur dari tempat berjualannya itu.
Keputusan ini diambil dalam rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Kota Medan dengan pedagang Pasar Kampung Lalang, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), PD Pasar serta PT Budi Mangun KSO selaku pemborong pembangunan Pasar Kampung Lalang, Selasa (12/12/2017).
Namun keputusan ini dinilai mengecewakan pedagang, karena tidak sesuai dengan yang mereka harapkan.
“Sebenarnya ini tidak memuaskan bagi pedagang. Karena pemborongnya tidak ada niat baik. Diperpanjang lagi waktu 3 bulan, ini jelas menambah waktu kami jadi pengangguran. Kami yang dirugikan dalam hal ini,” tutur Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kampung Lalang, Erwina Pinem.
Ia heran, kenapa pihak DPRD, Dinas Perkim, PD Pasar memberi waktu tambahan pada pemborong PT Budi Mangun KSO. Menurutnya, sudah jelas kinerja dari pemborong tidak baik, namun kontraknya masih perpanjangan.
“Janji PHP ini, karena sudah jelas wanprestasi. Harapan kami ini pemborongnya diputus, diganti sama yang baru. Yang bisa membangun komunikasi baik dengan pedagang, yang bisa bekerja cepat sesuai target,”ungkapnya.
Ia pun pesimis dengan tambahan waktu 90 hari yang diputuskan. Menurutnya, jika pemborongnya tetap sama, maka pengerjaan akan semakin lama. Hal ini pun semakin merugikan Pedagang Pasar Kampung Lalang.
Disampaikannya, pihaknya tidak yakin, karena sejak Maret 2017, pemborong telah berjanji untuk menyiapkan pembangunan selama 150 hari. Namun, berjalannya waktu, pemborong selalu beralasan daj pengerjaan tidak dilakukan. Menurutnya, jika pemborong tidak diganti, maka permasalahan akan tetap seperti itu. Sebab, pedagang sudah tidak percaya dengan kinerja pemborong.
Selain itu, ditambahkan Erwina, pihaknya meminta 732 nama pedagang dicantumkan dalam putusan di RDP. Hal ini pun sudah pernah disepakati dengan Dinas Perkim, namun saat RDP, Perkim mengaku tidak tahu sama sekali.
“Tidak ada yang menyenangkan pedagang, janji palsu ini. Kita akan melihat 30 hari, sejak 24 Desember, kita minta putuskan hubungan kerja sama dengan pemborong itu. Karena ada evaluasi 30 persen setiap bulannya. Kita berusaha, agar presiden mendengar ini. Walaupun ini tetap kami tunggu, tapi kami tetap bergerak,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Medan, Godfrid mengatakan, dalam kesepakatan di RDP jelas poin-poin yang harus diikuti pemborong, bahwa 90 hari penambahan dengan evaluasi setiap bulannya. Jika setiap bulan tak sampai target 30 persen, maka akan diputus kontrak secara sepihak.
“Sampai sekarang belum ada apa-apa. 24 Desember ini mereka habis kontrak. Ini diperpanjang 90 hari, tapi itu ada denda 1 per mil per hari. Jadi nanti ada denda 90 mil per hari, itu hitungannya per seribu kali nilai kontrak. Sekarang hitungan kontrak Rp 28 miliar, artinya Rp 28 juta per hari lah dendanya,”katanya.
Sebelumnya, diterangkan Godfrid, pada anggaran 2017, sudah dikeluarkan anggaran Rp 26 miliar, dan uang muka diberikan pada pemborong senilai Rp 5,2 miliar. Karena pembangunan tidak selesai, sisanya Rp21 miliar menjadi Silpa.
Pada anggaran 2018, ditambah lagi sebesar Rp 23 miliar, ditambah Rp 5,2 miliar pada uang muka, maka ditotal menjadi Rp 28 miliar.
“Makanya, apabila mereka mangkir, 30 hari saja mereka tidak ada perkembangan, maka diputus sepihak. Putus kontrak, kita ralat lagi. Nanti baru kita serahkan ke pihak lain. Satu bulan pertama 30 persen, bulan kedua 60 persen. Kalau siap hanya 10 persen, maka itu yang dibayar ke pemborong, tapi kontrak langsung diputus,”pungkasnya. (ts-02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.