Headlineasahan

Tak Sesuai Aturan, Zaid Alfauza Marpaung: Draf R-APBD Asahan Harus Direvisi

73
×

Tak Sesuai Aturan, Zaid Alfauza Marpaung: Draf R-APBD Asahan Harus Direvisi

Share this article
Tenaga Pengajar dari Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Zaid Alfauza Marpaung SH MH. (tobasatu.com)

tobasatu.com, Asahan l Akademisi Hukum Zaid Alfauza Marpaung SH MH menegaskan bahwa proses perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan secara konsisten, bertanggungjawab, dan terencana sesuai dengan visi misi pemerintah daerah kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Zaid, yang juga Tenaga Pengajar dari Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara itu, menanggapi adanya kejanggalan dalam draf Rancangan APBD 2018 seperti yang diungkapkan Fraksi Kedaulatan Umat (FKU) DPRD Asahan dimedia beberapa waktu lalu, kepada tobasatu.com, di Kisaran, Selasa (12/12/2017).

“Jika tidak sesuai aturan, maka draf R-APBD 2018 Asahan harus direvisi. Secara hukum, setiap penyelenggara pemerintah berkewajiban untuk menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam proses perencanaan penyusunan APBD,” tegas Zaid.

Seperti diketahui sebelumnya, Fraksi Kedaulatan Umat (FKU) DPRD Asahan mengungkap kejanggalan dalam penyusunan R-APBD.  Dalam draft Ranperda APBD 2018 yang diusulkan pihak eksekutif terdapat beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur di Kecamatan Kota Kisaran timur.

Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asahan 2016-2021, bahwa Kecamatan Kota Kisaran Timur tidak termasuk 13 kecamatan yang mendapat prioritas pembangunan infrastruktur pada 2018. Pada 2018, Kota kecamatan Kisaran Timur masuk dalam kecamatan yang mendapatkan pembangunan non infrastruktur bersama 12 kecamatan lainnya, diluar 13 kecamatan yang mendapat prioritas pembangunan infrastruktur.

Selain itu, juga bertambahnya pagu (batas maksimal) anggaran di beberapa OPD, seperti di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan jumlah pagu pada KUA-PPAS, yang notabene telah disepakati bersama dalam nota kesepakatan antara bupati dan DPRD Asahan sebelumnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kandidat Doktor Ilmu Hukum di Universitas Sumatera (USU) itu menjelaskan, bahwa penyusunan APBD harus berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2018.

Secara substansi, Perbup RKPD tersebut merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 Kabupaten Asahan Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Asahan 2016-2021. RKPD tersebut juga merupakan instrumen eksekutif sebagai dasar penyusunan kebijakan umum APBD (KUA) dan plafon prioritas anggaran sementara (PPAS).

Hal itu juga jelas diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,  yang menegaskan bahwa KUA serta PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA-SKPD).

Karena itu, ia berharap kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan sebagai bagian dari penyelenggara pemerintah kabupaten harus tegas dalam menerapkan fungsi anggaran dan pengawasan yang melekat pada jabatan sebagai representasi masyarakat.

Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara membahas KUA-PPAS  berdasarkan RKPD untuk disepakati bersama. Kemudian fungsi pengawasan dilaksanakan dalam hal mengawasi pelaksanaan perda dan perbup yang berlaku.

Jika draf Ranperda APBD 2018 tersebut tidak diperbaiki sebagaimana mestinya, maka pihak-pihak yang mengabaikan hal tersebut, jelas telah melanggar peraturan perundang-undangan berlaku. “Selain itu, konsekuensi logis terhadap kesalahan tersebut berdampak buruk terhadap pelayanan publik masyarakat di tahun 2018 nantinya,” tandasnya.

Sementara itu, Asisten II Setdakab Asahan Jhon Hardi Nasution didampingi Kadis Kominfo Rahmat Hidayat Siregar menyatakan bahwa perubahan perubahan dalam penyusunan RAPBD adalah hal yang biasa dan dinamis. Rencana kegiatan yang ada di Kecamatan Kisaran Timur itu seiring dengan diprogramkannya Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang RPJMD 2016-2021.

Salah satu perubahan pada Ranperda Perubahan RPJMD tersebut adalah mengeluarkan Kecamatan Kota Kisaran Timur dan Kisaran Barat masuk dalam mekanisme pembangunan infrastruktur 12:13 kecamatan. (ts-20)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.