Headlineasahan

Poles Asahan Tidak Temukan Unsur Pidana Kasus RSUD HAMS Kisaran

92
×

Poles Asahan Tidak Temukan Unsur Pidana Kasus RSUD HAMS Kisaran

Share this article
Wakapolres Asahan Kompol B Panjaitan didampingi Kanit Tipikor IPTU Rianto (kanan) dan Inspektur Inspektorat Zulkarnain (kiri) dalam pemaparan kasus di Polres Asahan, Kisaran, Kamis (14/12/2017). (tobasatu.com)

tobasatu.com, Asahan l Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Asahan tidak menemukan unsur tindak pidana terhadap 6 pegawai RSUD H Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran yang sempat diamankan dalam penindakan beberapa waktu yang lalu.

Keenam 6 pegawai, termasuk Direktur RSUD HAMS Edi Iskandar tersebut sempat diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan terkait kasus pemungutan biaya tes urin yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Hasil dari gelar perkara Polres Asahan dengan Poldasu, tidak ada unsur tindak pidananya. Yang terjadi adalah pelanggaran administrasi,” kata Wakapolres Asahan Kompol B. Panjaitan dalam pemaparan kasus di Polres Asahan, Kisaran, Kamis (14/12/2017).

Dalam pemaparan kasus tersebut, Wakapolres didampingi Inspektur Inspektorat Kabupaten Asahan Zulkarnain Nasution dan Kanit Tipikor IPTU Rianto.

Wakapolres mengungkapkan, bahwa pelanggaran administrasi yang dilakukan pihak RSUD HAMS Kisaran terkait penerapan tarif tes urin narkotika sebesar Rp250.000 sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2011 Kabupaten Asahan tentang Retribusi Jasa Umum. Padahal, sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, bahwa tarif tes urin narkotika sebesar Rp150.000.

Sejak Perda ditetapkan pada 2014, lanjutnya, ada sebanyak 2.085 pasien yang telah melakukan tes urin sampat saat penindakan dilakukan pada Kamis (9/11/2017). Kendati demikian, seluruh hasil penerimaan terkait tes urin tersebut ke kas RSUD HAMS Kisaran untuk dikelola.

“Hasil penerimaan, 60 persen digunakan untuk pelayanan dan 40 persen digunakan untuk operasional. Jadi tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut. Yang ada kelebihan bayar. Jika dihitung, jumlah kerugian masyarakat sebesar Rp. 208.500.000,” katanya.

Bagi yang merasa dirugikan, menurut Wakapolres, masyarakat bisa mengambil kelebihan bayar dengan menunjukkan bukti bukti, seperti bon pembayaran  kepihak RSUD HAMS Kisaran. Kasus tersebut, kata dia merupakan kelalaian pihak rumah sakit dan kasusnya akan diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Asahan.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Asahan Zulkarnain Nasution menegaskan, bahwa pihaknya masih meneliti dan memeriksa kasus tersebut. Pihaknya masih belum bisa menentukan, apakah pelanggaran administrasi tersebut adalah pelanggaran berat atau ringan. “Kasusnya masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Disinggung mengenai mengapa fungsi pengawasan Inspektorat tidak berjalan sehingga penerapan tarif tersebut berlangsung selama 3 tahun, Zulkarnain berdalih bahwa pihaknya hanya pengawas eksternal dan bukan pengawas internal. “Terkait BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), rumah sakit memilki pengawas internal sendiri.” katanya. (ts-20)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.