Kapolsek Kutalimbaru Sambangi Kediaman Korban Perampokan dan Pelecehan Seksual

737

tobasatu.com, Kutalimbaru | Melihat perkembangan, YKD (34) korban perampokan disertai kekerasan dan pelecehan seksual, Kamis (28/12/2017) malam Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu menyambangi kediaman YKD di Jalan Nasional Gang Keluarga.

Kedatangan pimpinan di Polsek Kutalimbaru ini disambut langsung oleh ibu korban, Anim Sui (57) beserta tiga orang putranya masing-masing Ramadani,Tri setiadi dan Alfarino.

“Kedatangan saya kemarin ke kediaman korban untuk melihat perkembangan kesehatan korban dan setelah dirawat sejak 14 hingga 21 Desember 2017 di RSU H Adam Malik Medan, kondisinya sudah mulai membaik,” ungkap Martualesi, Jumat (29/12,2017) siang.

Kedatangan Martualesi ke rumah korban pun disambut hangat. Tak lupa ibu korban mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolsek Kutalimbaru yang telah menangani biaya pengobatan anaknya di Klinik Desa Sei Mencirim lalu dindahkan ke RSU H Adam Malik.

“Terima kasih kami ucapkan atas perhatian bapak (Kapolsek Kutalimbaru) kepada kami. Semoga bapak tetap dalam lindungan Allah SWT dan pelakunya biarlah dihukum dengan seberat-beratnya, pak,” ucap ibu korban.

Di akhir tertemuan, Kapolsek Kutalimbaru memberikan bingkisan berisi buah-buahan kepada korban sembari menyemangatinya untuk tetap kuat dan tabah menjalani kehidupannya.

YKD mengalami peristiwa keji itu pada 14 Desember 2017 lalu di sebuah gubuk perladangan Pasar IX Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru.

Sebelum melakukan aksi kejahatannya, pelaku mengajak korban bertemu. Setelah itu, ia mengajak korban ke TKP di Kebun Pasar IX Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru.

Di sebuah gubuk yang ada di TKP, pelaku mengajak korban berhubungan badan, namun ditolak oleh korban sehingga pelaku marah dan memukul serta mencekik leher korban. Setelah korban tak berdaya, pelaku langsung menyetubuhi korban.

Setelah puas melampiaskan birahinya, pelaku lantas mengamati kondisi korban. Setelah merasa yakin korban sudah tewas, pelaku lalu mengambil barang milik koban berupa uang sebanyak Rp 600.000 dan satu unit handphone. Ia lalu meninggalkan korban dalam kondisi sekarat di TKP.

BACA JUGA  Dirampok, Guru SD Kritis di RSU Pirngadi Medan

Namun tidak butuh waktu lama bagi Polsek Kutalimbaru untuk mengungkap kasus tersebut. Selang beberapa hari pasca kejadian, pasca kejadian, Deni Triswanda (20) warga Dusun 3, Desa Sei Gelugur, Pancur Batu, pelaku perampokan dan pelecehan seksual tersebut berhasil ditangkap.

Akibat perbuatannya, Deni diancam pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 285 KUHPidana. (ts-03)