BACA JUGA:
tobasatu.com, Jakarta | Jennifer Dunn dibekuk polisi terkait keterlibatan narkoba. Penangkapan dilakukan jelang pergantian tahun. Penangkapan ini membuat ia sudah tiga kali tersandung kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Jennifer ditangkap, Sabtu (31/12/2017) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Argo mengatakan, Jennifer Dunn ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus penangkapan seorang lelaki berinisial FS.
“Dari FS ini ada seseorang perempuan beberapa kali memesan, berinisial JD. Memesan sabu lalu dikembangkan ke rumah JD di daerah Mampang, Jaksel,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (2/1/2018).
Dari pengembangan itu terungkap bahwa Jennifer Dunn tidak sekali dua kali melakukan hubungan dengan FS. Dari data yang didapat polisi, Jennifer Dunn telah 10 kali memesan sabu kepada FS.
“Ditemukan sedotan dan HP. Dilihat ternyata ada pemesanan. Menurut pengakuan FS sudah 10 kali tersangka (Jennifer Dunn) melakukan pemesanan,” kata Argo.
Di samping itu Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak dalam kesempatan yang sama menuturkan saat pengejaran FS mengalami masalah lantaran kakinya yang pernah patah kambuh.
“Awalnya di tanggal 31 sekitar jam 15 kita dapat laporan masyarakat bahwa tersangka FS di rumahnya sering melakukan penyalahgunaan narkoba. Tim merapat ke TKP 1 rencana untuk penangkapan dan penggeledahan. Kemudian kita dapat penghalangan, ternyata tersangka FS sempat melompat dari belakang rumahnya ke perumahan di belakang rumahnya, dan ditemui ada di rumah warga lain. Saat melompat, FS yang kakinya pernah patah mengalami masalah di kakinya, sehingga tersangka FS masih melakukan perawatan di RS Polri, jadi tidak bisa dihadirkan di sini,” ungkap Calvijn.
Sambung mantan Kasat Reskrim Polresta Medan ini, begitu diamankan FS, dilakukan penggeledahan ditemui barang bukti 0,6 gram sabu. “Di TKP pertama, selain kita juga amankan dua ponsel milik FS. Dari HP ini kami lakukan pendalaman bahwa 0,6 sabu ini merupakan pemesanan dari tersangka JD. Dari proses tersangka kita lakukan control delivery ke daerah Bangka di rumah JD. Kami lalu lakukan penggeledahan kami temui memang saat itu JD mengaku sudah mengonsumsi sabu yang diberikan FS, kami tangkap di TKP kedua 17.30,” bebernya.
Untuk diketahui, di kasus narkoba sebelumnya, tahun 2005, Jennifer Dunn terbukti menggunakan narkoba jenis ganja. Sementara di kasus kedua, pada tahun 2009, perempuan berambut panjang itu tersandung ekstasi. Jennifer bebas pada Juni 2012. (ts)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.