Divonis 9 Bulan Rehab, Ello Tak Mau Ajukan Banding

982

tobasatu.com, Jakarta | Penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello, dijatuhi hukuman sembilan bulan rehabilitasi. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini disambut Ello dengan ungkapan rasa syukur.

Ello menilai, putusan hakim itu adalah yang terbaik yang bisa didapatkannya, sehingga dia dan tim kuasa hukumnya merasa tak perlu mengajukan banding.

“Saya mau bersyukur, puji tuhan, ini yang terbaik buat saya. Karena saya selama ini berdoa untuk Tuhan pimpin dalam persidangan dan juga saya minta yang terbaik,” kata Ello di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

“Jadi kalau memang ini keputusannya, saya bersyukur dan saya terima,” ujar Ello menambahkan.

Selain itu, Ello juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama menjalani proses hukum di kasusnya ini.

Terutama, Ello juga mengucapkan terima kasihnya kepada pihak keluarga dan tim kuasa hukumnya, yang telah mendukung dan selalu mendampinginya selama menjalani proses hukum selama ini.

“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang mendukung saya dalam bentuk doa dan apapun juga. Keluarga, fans, rekan-rekan media juga, dan terutama tim pengacara,” ujarnya.

Sebagai informasi, Ello terjerat kasus narkoba pada Agustus 2017 lalu. Ia ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan yang melakukan penggeledahan di kompleks perumahan Griya Kecapi, Jakagakarsa, Jakarta Selatan. (ts)