tobasatu.com, Asahan | Pengadilan Agama (PA) Kisaran mencatat bahwa jumlah kasus perceraian untuk Kabupaten Asahan dan Batubara terus meningkat. Dalam kurun waktu 3 tahun, 2015-2017, rata-rata kenaikan jumlah pasangan suami istri (pasutri) yang divonis cerai sebanyak 13% per tahun.
Dari data yang diperoleh, PA Kisaran telah memvonis cerai pasutri sebanyak 838 kasus pada 2015. Jumlah itu naik sebanyak 277 kasus menjadi 1.115 kasus pada 2016. Sedangkan pada 2017, jumlah gugatan perceraian yang dikabulkan sebanyak 1.170 kasus.
“Kalau dirata-ratakan, kenaikan jumlah perceraian sebanyak 13% per tahun. Dari fakta persidangan, perceraian karena persoalan ekonomi,” kata Panitera PA Kisaran Alpun Khair, saat ditemui tobasatu.com, di Kisaran, Selasa (22/1/2017).
Alpun menjelaskan, persoalan ekonomi muncul seperti suami yang tidak memiliki pekerjaan tetap, berpenghasilan rendah serta tidak rutin. Kemudian, akibat suami tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup keluarga, hingga yang paling dasar terhadap kebutuhan keluarga.
“Misalnya, tidak memiliki kecukupan ekonomi untuk makan, tempat tinggal dan kesehatan. Kasus perceraian seperti ini, biasanya, banyak dialami oleh pasutri ekonomi lemah,” katanya.
Selain persoalan ekonomi, perceraian juga diaebabkan ketidakharmonisan hubungan pasutri karena perselingkuhan. Perselingkuhan, terjadi dengan alasan penuaan, dimana kondisi suami atau istri yang merasa tidak puas dengan pasangannya. “Ada juga, perceraian diakibatkan campur tangan orang tua,” kata Alpun.
Menurut Alpun, bahwa pihaknya selalu berupaya memediasi para pasutri sebelum mengabulkan gugatan cetai yang diajukan. Kendati demikian, penggugat tetap betsikukuh memilih bercerai karena merasa sudah tidak memiliki kesesuaian lagi dengan pasangannya. (ts-20)