BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Ketua Komisi D DPRD Medan, Hendra DS mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk memutuskan kontrak dengan PT Budi Mangun KSO selaku pemegang proyek pengerjaan revitalisasi pasar tradisional Kampung Lalang Medan.
Sebab, berdasarkan laporan pedagang hingga 30 hari evaluasi tahap pertama sejak habis kontrak kerja tahun anggaran pada 22 Desember 2017 lalu pengerjaan belum mencapai 30 persen sesuai kesepakatan bersama beberapa waktu lalu.
“Kita minta Pemko dalam hal ini Dinas PKP2R Medan tegas kepada PT Budi Mangun KSO. Jika tidak sesuai dan melanggar perjanjian yang sudah dibuat putuskan saja kontraknya, biar pedagang tak menunggu lama,” katanya.
Disinggung apakah pihaknya akan memanggil kembali pihak PT Budi Mangun KSO, politisi Hanura itu menyebutkan bahwa terkait evaluasi sudah diserahkan kepada Kepala Dinas PKP2R Medan, Syampurno Pohan.
“Evaluasi sudah kita serahkan ke Kadis PKP2R Syampurno Pohan dan tentunya kita akan koordinasi dulu sejauh mana hasil evaluasi mereka, ” pungkasnya.
Sementara Pedagang Kampung Lalang Erwina Pinem mengaku pedagang sangat kecewa dengan hasil kerja yang dilakukan oleh PT Budi Mangun KSO.Dimana, berdasarkan amatan pedagang proyek itu jalan ditempat.
“Padahal, berdasarkan kesepakatan RDP tempo hari disepakati kalau pada tahap pertama evaluasi pembangunan yakni 30 hari kerja, pengerjaan harus mencapai 30 persen.Tapi sampai sekarang pengerjaannya baru memasang tiang tiang pondasi,” keluhnya.
Untuk itu, para pedagang Pemko Medan untuk segera memutuskan kontrak dengan PT Budi Mangun KSO.
“Bakal gini-gini aja itu, udah putuskan saja kontraknya.Capek kami terus menunggu,” ujar Hendra DS. (ts-02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.