Berdalih Legalitas, Oknum Aparat Sweeping UKM Makanan dan Minuman

1234
Forda UKM menggelar acara Sosialisasi SP, PIRT, MD dan ML bagi pelaku UMKM sektor makanan dan minuman, di Hotel Garuda Citra Medan, Rabu (24/1/2018). (tobasatu.com)

tobasatu.com, Medan | Kondusifitas dunia usaha di Sumatera Utara kembali terusik menyusul maraknya aksi sweeping oknum aparat terhadap pelaku bisnis yang bergerak di sektor makanan dan minuman olahan berkemasan. Legalitas keamanan pangan dan edar produk menjadi pintu masuk.

“Kami telah menerima laporan dan bertatap muka langsung dengan beberapa pelaku usaha bahwa mereka telah didatangi oknum petugas yang mempertanyakan legalitas produk dengan kesan intimidasi dan pemerasan,” kata Sekretaris Forum Daerah Usaha Kecil dan Menengah (Forda UKM) Sumatera Utara, Fachriz Tanjung, kepada wartawan usai acara Sosialisasi SP, PIRT, MD dan ML bagi pelaku UMKM sektor makanan dan minuman, di Hotel Garuda Citra Medan, Rabu (24/1/2018).

Peserta acara Sosialisasi SP, PIRT, MD dan ML bagi pelaku UMKM sektor makanan dan minuman, di Hotel Garuda Citra Medan, Rabu (24/1/2018). (tobasatu.com)

Menurut Fachriz, beberapa pelaku usaha bahkan harus rela menyerahkan sejumlah uang akibat ketakutan dan lainnya harus diperiksa berulang-ulang di Polda Sumut. Dia mencontohkan apa yang dialami seorang pelaku usaha pangan di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, yang harus menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada oknum aparat yang menanyakan perihal izin edar BPOM.

“Oknum itu menanyakan sambil menunjukkan pistol di pinggangnya. Bukankah itu namanya intimidasi dan pemerasan,” ungkapnya didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi, T. Bobby Lesmana.

Pengusaha permen di Kabupaten Langkat bahkan harus berstatus sebagai saksi di kepolisian setelah mengabaikan permintaan petugas agar menyerahkan uang bulanan. “Pelaku usaha mengaku bahwa jika uang bulanan tidak diberikan, maka oknum aparat akan membuatnya bermasalah. Dan akhirnya itu terjadi,” papar Fachriz.

Seorang pengusaha makanan ringan di Tanjung Mulia, Medan Deli, Kota Medan, bahkan harus berulang kali mendatangi Polda Sumut sebagai saksi atas dugaan tidak memiliki izin edar. “Untuk yang ini, si pengusaha sendiri mengaku dipaksa untuk mengakui kesalahan saat pemeriksaan dan mengesankan adanya upaya damai yang ditawarkan oknum petugas. Tapi si pengusaha menolaknya,” sebutnya. “Aksi sweeping ini massif dan telah memberi efek psikologis bagi pelaku UMKM lain,” lanjutnya.

Dikatakannya, Forda UKM Sumut sendiri sudah berkoordinasi dengan LBH Medan untuk menjadikan persoalan ini sebagai atensi khusus.

“Memang sangat ironis, di tengah kerja keras Presiden Jokowi, yang menginginkan dukungan penuh terhadap sektor UMKM, tapi di sisi lain justru ada oknum-oknum yang melemahkannya dengan cara melakukan sweeping dan intimidasi terhadap UMKM. Aksi ini jelas melemahkan semangat pelaku usaha, menghambat dan akan menurunkan daya saing,” lanjut Fachriz Tanjung.

Acara Sosialisasi Sertifikat Penyuluhan (SP), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Makanan Dalam (MD) dan Makanan Luar (ML) bagi pelaku UMKM digelar atas inisiasi Forda UKM Sumut bekerjasama dengan LBH Medan, menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Medan dan LBH Medan.

Sementara, T. Bobby Lesmana mengatakan, pelaku UMKM memahami bahwa produk aneka makanan dan minuman olahan yang dibuat benar-benar harus memenuhi standar keamanan pangan. Namun, ketidaktahuan pelaku UMKM dalam tata cara memperoleh perizinan menyebabkan masih banyak pelaku usaha yang tidak memiliki legalitas layak konsumsi dan edar.

“Kondisi inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh segelintir oknum aparat untuk melakukan intimidasi, pungli dan pemerasan kepada sebagian pelaku usaha,” ungkapnya. (ts-09)