tobasatu.com, Jakarta | Setya Novanto (Setnov) membagi cerita selama dia menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP mengaku merasakan seperti anak kos. Setnov juga mengalami penurunan berat badan sebanyak dua kilo.
Itu diungkapkan Setnov sebelum mendengarkan keterangan saksi di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. “Sekarang kan jadi anak kos, kan, hehehe, sekarang jadi rakyat jelata, tapi makannya sama-sama,” ungkap Setnov, Kamis (25/1/2018). Mantan Ketua DPR RI tersebut juga mengaku saat ini terbiasa makan-makanan instan seperti Indomie. Oleh karenanya, Setnov berat badannya turun sebanyak dua kilo. “Turun dua kilo, (makan indomie) kan namanya juga anak kos,” terangnya.
BACA JUGA:
Setnov juga menceritakan menu sehari-hari yang dia santap bersama dengan para tersangka lainnya di Rutan KPK. Kata Setnov, menu makanan di Rutan selalu berganti-ganti dan yang paling istimewa yakni masakan kiriman dari keluarga. “Menunya ganti-ganti, tapi kita biasa dapat dari kiriman keluarga, kita saling sharing satu sama lain, sama-sama susah kan,” sebutnya.
Tak hanya membeberkan soal santapan sehari-sehari selama di Rutan KPK, Setnov juga menceritakan aktivitasnya selama menjadi ‘anak kos’. Setnov membeberkan sering kebagian tugas untuk mencuci piring di dalam pasien di Rutan KPK. “Sekarang jadi rakyatlah, sekarang kita (para tahanan KPk) berbagi (tugas) ngepel, nyapu, nyuci piring. Saya bagian nyuci piring ajalah,” pungkasnya.
Setya Novanto sendiri didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012. Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ts)