Pemerintah Siapkan Aturan Gaji PNS Muslim Langsung Dipotong 2,5 Persen untuk Zakat 

755

tobasatu.com, Jakarta | Pemerintah menganggap potensi zakat sangat besar. Karena itulah, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemotongan gaji untuk setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam, nantinya akan dipotong gaji sebesar 2,5 persen, sesuai dengan aturan zakat.

“Sedang dipersiapkan Perpres tentang Pungutan Zakat bagi ASN Muslim. Diberlakukan hanya ASN Muslim, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin, di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Aturan ini, menurut Lukman, akan berlaku di tahun ini. Hanya masih menunggu payung hukum saja. Tetapi, bagi ASN yang menolak kebijakan ini, bisa melayangkan sikapnya. “Bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan,” katanya.

Lukman mengatakan, kebijakan ini bukan sebuah paksaan bagi ASN muslim. Tetapi, hanya berupa imbauan. Ini dilakukan, mengingat potensi zakat yang menurutnya sangat besar.  Dengan potensi itu, maka banyak hal yang bisa dilakukan ke depannya untuk pemanfaatannya bagi masyarakat.

Potensi zakat secara keseluruhan berdasarkan hitungan Baznas, bisa mencapai Rp270 triliun.  Apalagi, nanti jika diberlakukan zakat bagi ASN muslim ini. “Sekarang sedang dihitung, berupaya, ASN jumahnya lebih dari empat juta,” katanya.

Prosesnya, zakat yang dipotong dari ASN sepenuhnya dikelola oleh Baznas. Setiap honor gaji diberikan, maka otomatis akan dipotong untuk zakat 2,5 persen. “Dikelola oleh Baznas, yang mengelola zakat, baik pengumpulan dan penanfaatannya, sudah ada badan sendiri itu Baznas,” katanya. (ts)